REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi dan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Hal itu dilakukan untuk mengurangi kendaraan pribadi dan mengatasi kemacetan di ibu kota.
Pemerhati transportasi, Muhammad Akbar, menilai kebijakan itu merupakan angin segar untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Kebijakan itu dinilai bukan sekadar soal menaikkan biaya parkir, melainkan bagian dari langkah awal untuk menekan dominasi mobil pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum. Sementara itu, wacana untuk menerapkan sistem ERP dinilai bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan di ibu kota.
"ERP sebenarnya bukan ide baru. Jakarta telah merencanakan sistem jalan berbayar ini sejak lebih dari 20 tahun lalu. Sayangnya, hingga kini penerapannya tak kunjung terlaksana," kata dia melalui keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Akbar menilai, banyak kendala yang membuat sistem ERP belum juga ditetapkan di Jakarta, mulai persoalan regulasi, kesiapan teknis, hingga kekhawatiran penolakan dari sebagian masyarakat. Padahal, sejumlah kota besar seperti Singapura, London, dan Stockholm, telah menerapkan sistem ERP dan terbukti ampuh menekan kemacetan sekaligus menciptakan tata kelola lalu lintas yang lebih tertib dan efisien.
Ia mencontohkan, di Singapura, sistem jalan berbayar telah diterapkan untuk mengendalikan volume lalu lintas. Di negara itu, setiap pengendara yang melintasi kawasan padat pada jam-jam sibuk dikenakan biaya tambahan. Alhasil, lalu lintas menjadi lebih terkendali dan masyarakat terdorong untuk benar-benar mempertimbangkan secara matang sebelum bepergian dengan mobil pribadi.
