Selasa 12 Nov 2019 09:08 WIB

Kemenkes Imbau Masyarakat tak Pakai Rokok Elektrik

Sejak awal Kemenkes melarang konsumsi rokok elektrik.

Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantoni, mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan. Sejak awal, kata Anung, Kemenkes memang melarang pengonsumsian rokok elektrik tersebut.

"Pelarangan bukan pembatasan, kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (11/11).

Baca Juga

Dia menuturkan, dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape. Kemudian nanti, pihak BPOM yang punya otoritas untuk melakukan pelarangan tersebut.

Kemenkes menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape sendiri perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya. Sebelumnya, Ketua Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P. (K) menjelaskan sifat iritatif dan oksidatif yang dihasilkan oleh kandungan menjadi alasan rokok elektrik ini berbahaya.

"Uap yang dihasilkan oleh rokok elektrik mengandung partikel halus seperti halnya asap yang dibakar oleh rokok konvensional yang dikenal sebagai particulate matter (PM). Partikel halus itu bersifat toksik merusak jaringan atau bersifat iritatif," kata Agus, belum lama ini.

Sementara, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal. Namun BPOM tidak bisa melakuan penindakan karena tidak ada payung hukumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement