Selasa 12 Nov 2019 00:45 WIB

Isu Jual Beli Kursi Komisioner, Begini Jawaban KPU Lampung

KPU Lampung menyerahkan penanganan isu itu pada kepolisian.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – KPU Provinsi Lampung mengklarifikasi tuduhan jual beli kursi komisioner KPUD Tulangbawang yang melibatkan satu orang komisionernya Esti Nur Fatonah. 

Esti membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari calon komisioner KPUD Tulangbawang.  

Baca Juga

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, mengatakan sikap KPU dalam masalah tuduhan penerimaan uang RP 100 juta jual beli kursi dan rekrutmen komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang, menyerahkan sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

“KPU Lampung tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa terpengaruh dugaan adanya salah satu komisioner KPU yang dituduh menerima suap,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, dalam konferensi pers, Senin (11/11).  

Menurut dia, sikap KPU Provinsi Lampung dalam kasus dugaan jual beli kursi rekrutmen komisioner KPUD Tulangbawang menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, dan mendukung penyelesaian masalah dugaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang akan berjalan ke depan, karena sudah melaporkan kasusnya ke ranah hukum. 

Sampai saat ini, KPU Lampung tidak membebastugaskan Esti Nur Fatonah sebagai komisioner KPU Lampung, karena KPU Lampung menghormati proses hukum yang akan berlangsung ke depan.  

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Lampung, Esti Nur Fatonah, membantah semua tudingan kepada dirinya yang disebut-sebut menerima suap Rp 100 juta dari peserta penerimaan komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang.  

“Saya tidak menerima uang apapun dalam proses (rekrutmen) ini. Dan saya tidak pernah menerima dalam bentuk apapun,” katanya dalam konferensi pers didampingi Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Senin (11/11).  

Menurut dia, selaku komisioner KPU Lampung dalam menjalankan tugas dia tetap bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai komisioner, yakni memberikan nilai dan rekomendasi terkait dengan rekrutmen komisioner KPU Tulangbawang. “Saya menolak dan menyangkal disebut jual beli kursi dari KPU,” katanya. 

Kasus dugaan jual beli kursi komisioner KPU Tulangbawang oleh komisioner KPU Lampung berbuntut ke ranah hukum. Akademisi Unila Budiono melaporkan Esti Nur Fatonah komisioner KPU Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, karena diduga menerima uang sebesar RP 100 juta dari salah seorang calon komisioner KPU Tulangbawang.

 

Dalam konferensi pers di LBH Bandar Lampung, Jumat (8/11), Budiono, akademisi didampingi LBH Bandar Lampung melaporkan Esti Nur Fatonah ke DKPP terkati kode etik atas dugaan praktik politik uang pada proses seleksi rekrutmen calon komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang. 

Budiono yang pernah menjadi tim seleksi komisioner KPU mengaku, pelaporan tersebut karena dia dan LBH peduli dengan proses demokrasi yang berjalan di Indonesia khususnya di Lampung, agar penyelenggaraan pemilu berlangsung bersih dari praktik-praktik kotor. 

Menurut dia, bila ini benar, terjadi preseden buruk selama tiga tahun terakhir di Lampung yang telah melakukan pemilahan kepala daerah dan pemilu.  

Dalam keterangan persnya, pelapor telah memiliki barang bukti berupa lima percakapan telepon, saksi dan dua video yang mengidentifikasi dapat mengarah keterlibatan salah satu komisioner KPU Lampung yang terjadi di salah sebuah hotel. n Mursalin Yasland

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement