Selasa 23 Jan 2018 18:41 WIB

KPU Lampung Teliti Ulang Dokumen Perbaikan Paslon

Penelitian ulang tersebut mendapat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Pada masa pendaftaran paslon  pilgub Lampung, kantor KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajahmada Kota Bandar Lampung selalu ramai pendukung paslon.
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Pada masa pendaftaran paslon pilgub Lampung, kantor KPU Provinsi Lampung di Jalan Gajahmada Kota Bandar Lampung selalu ramai pendukung paslon.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisioner KPU Lampung melakukan penelitian kembali terhadap berkas dokumen perbaikan pasangan bakal calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, Selasa (23/1). Penelitian ulang tersebut mendapat pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.

Komisioner KPU Lampung yang melakukan penelitian berkas dokumen paslon perbaikan diantaranya Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Handy Mulyaningsih, Solihin, Ahmad Fauzan, dan Tio Aliansyah. Penelitian persyaratan calon juga disaksikan Anggota Bawaslu Iskardo P Panggar.

Mereka meneliti satu per satu dokumen perbaikan paslon yang telah diajukan ke KPU terkait persyaratan bakal calon. KPU juga berkomunikasi dengan Bawaslu terkait ijazah bakal calon dalam hal penggunaan gelar sarjana.

"Dokumen perbaikan sudah diserahkan paslon kepada KPU untuk diteliti satu per satu," kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Selasa (23/1).

Menurut Tio, KPU akan mengklarifikasi langsung ke perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah paslon untuk mencocokkan penggunaan gelar kesarjanaan sesuai dengan tahun lulusnya.

KPU telah memberi ruang kepada paslon untuk menyerahkan dokumen perbaikan dalam persyaratan calon pada 18-20 Januari 2018. KPU akan mengumumkan perbaikan persyaratan paslon yang lolos pada 19-27 Januari 2018, kemudian penelitian perbaikan syarat calon pada 19-27 Januari 2018.

Selanjutnya penetapan paslon pada 12 Februari 2018 dan keesokan harinya pengundian nomor urut paslon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement