REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu Nusa Tenggara Barat sedang menyidangkan kecurangan pemilu di Pilkada Sumbawa yang dilakukan pasangan yang saat ini unggul dalam perhitungan sementara di KPUD. Berkaca pada keputusan di Pemilukada Bandar Lampung yang mana pemenang dinyatakan diskualifikasi, maka potensi yang sama membayangi hasil di Sumbawa.
"Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata," katanya Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, Selasa (6/1).
Dia menentang keras dengan pelanggaran pilkada. Demokrat dipastikannya akan mem-back up perjuangan melawan praktik kecurangan pilkada. "Standing position kita melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat," kata Kamhar.
Di kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan paslon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2. Pasal itu menyatakan, Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon apabila terbukti melakukan politik uang.