REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Paslon PDIP, Eva Dwiana akan menyiapkan langkah hukum ke depan menanggapi hasil putusan sidang majelis pemeriksa Bawaslu Lampung. Eva didiskualifikasi sebagai paslon pemenang pilkada kota Bandar Lampung, Rabu (6/1).
“Nanti kita ambil langkah (hukum) selanjutnya seperti apa, dan masyarakat apa yang bunda (Eva) lakukan (pilkada) kemarin. Mudah-mudahan masyarakat tetap yakin, dan mohon doanya mudah-mudahan Bunda Eva tetap menjadi yang terbaik,” kata Eva Dwiana dalam keterangan persnya, Rabu (6/1).
Istri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN tersebut mengajak seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung dan pendukungnya untuk tetap tenang menerima putusan tersebut. Menurutnya, masyarakat sudah tahu apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum.
“Seluruh masyarakat pendukung Bunda Eva tenang, karena kita masih menjalankan tahapan selanjutnya, supaya apa yang diterima sekarang ini bisa yang terbaik buat kita semua,” ujarnya.
Eva, yang sekarang masih duduk di kursi DPRD Lampung dari Fraksi PDIP berharap masyarakat kota Bandar Lampung tidak pernah menyerah. Karena, selama ini apa yang sudah dilakukannya masyarakat sudah tahu sudah sesuai dengan hukum.
“Karena kita melakukan sesuatu sesuai dengan hukum, dan masyarakat tahu apa yang bunda lakukan selama kampanye, tugas bunda (Eva) lakukan sesuai dengan undang undang KPU dan Bawaslu uu di KPU dan Bawaslu,” katanya.
Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum paslon) nomor urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo, Rabu (6/1). Hasil putusannya, membatalkan (mendiskualifikasi) paslon nomor urut 3 sebagai pemenang pilkada kota Bandar Lampung karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung tersebut dibacakan langsung Ketua Bawaslu Lampung Fatikatul Khoiryah dan sidang putusan yang di gelar di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1). Ada tiga putusan penting dari sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung atas gugatan paslon nomor urut 2 terhadap paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddi Amrullah.
Kuasa Hukum Paslon Nomor 3 M Yunus mengatakan, putusan Bawaslu pada sidang majelis pemeriksa gugatan pilkada sangat tidak relevan. Menurut dia, subyek hukumnya paslon tetapi yang terlapor pihak lain.
“Subyek hukumnya paslon, justru yang jadi terlapor pihak lain, yang dianggap mereka terbukti, maka berakibat terhadap paslon. TIdak ada satupun terbukti paslon nomor 3 melakukan pelanggaran TSM,” katanya.
Dia mengatakan, subyek hukumnya dalam sidang majelis pemeriksa Bawaslu tersebut sudah bermasalah. Menurut dia, sUbyek hukum di terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) adalah paslon bukan di luar itu. “Pun di luar itu ada melakukan pelanggaran bukan ranah Bawaslu tapi Gakkumdu,” jelasnya. n