Rabu 07 Feb 2018 05:50 WIB

Batas Dana Kampanye Pilgub Lampung Rp 60,3 M

Batasan dana kampanye nantinya akan dituangkan melalui SK KPU.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Pilkada (ilustrasi)
Foto: IST
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

BANDAR LAMPUNG -- KPU Lampung telah memplenokan penetapan batasan dana kampanye pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung maksimal Rp 60,3 miliar. Batasan dana kampanye tersebut akan disepakati KPU dengan tim paslon pada Kamis (8/2).

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum Tio Aliansyah mengatakan, tim paslon pilgub Lampung segera menyerahkan rekening dana kampanye masing-masing hingga Rabu (14/2). "Bila tim paslon tidak menyerahkan (rekening dana kampanye), maka paslon yang bersangkutan dikenakan sanki pembatalan pencalonan," katanya, Selasa(6/2).

Dalam pleno penetapan batasa dana kampanye paslon, diantaranya dana kampanye rapat umum dua kali Rp 600 juta, pertemuan terbatas 30 kali Rp 1,8 miliar, pertemuan tatap muka 87 kali Rp 522 juta, pembuatan bahan kampanye sembilan item Rp 47,7 miliar, kampanye dalam bentuk lain satu paket Rp 10 miliar, jasa konsultan satu paket Rp 500 juta, alat peraga kampanye tiga item Rp 3,86 juta, bahan kampanye leaflet empat item Rp 431,97 juta.

Tio mengatakan berdasarkan hasil simulasi KPU Lampung sebelumnya, batas pengeluaran dana kampanye mencapai Rp 60.392.984.900, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Batasan dana kampanye nantinya akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Lampung.

Pilgub Lampung diikuti empat paslon, yakni M Ridho Ficardo Bachtiar Basri (paslon pejawat), Herman HN Sutono, Arinal Djunaidi Chusnunia Chalim, dan Mustafa Ahmad Jajuli. Empat paslon tersebut akan ditetapkan pada Senin (12/2), dan keesokan harinya penentuan nomor paslon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement