Senin 12 Mar 2018 18:14 WIB

Bawaslu: Peserta Pilkada tidak Boleh Terima Sumbangan Tunai

Sumbangan harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin (tengah) bersama dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih,laporan dana awal kampanye dan kampanye di Kantor Bawaslu , Jakarta, Senin (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin (tengah) bersama dengan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih,laporan dana awal kampanye dan kampanye di Kantor Bawaslu , Jakarta, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, para pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 tidak boleh menerima sumbangan uang tunai secara langsung untuk kepentingan kampanye. Sumbangan harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.

"Tidak boleh menerima sumbangan (uang) tunai secara langsung. Semua harus dilaporkan, " ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Dia menjelaskan, yang dimaksud dilaporkan, adalah tercatat dalam rekening khusus dana kampanye. Dengan demikian, tidak boleh ada dana yang berada di luar rekening khusus.

Meski begitu, Bagja tidak menampik jika ada praktik-praktik pemberian sumbangan dana kampanye secara tunai dan tidak dicatat di rekening khusus dana kampanye. Karenanya, Bawaslu meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Panwaslu setempat jika terjadi praktik semacam itu.

"Tolong segera laporkan ke kami. Sebab hal tersebut termasuk pelanggaran dan ada sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," tambah Bagja.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan sumbangan dana kampanye tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai secara langsung. Sumbangan dana kampanye harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.

"Tidak boleh secara tunai langsung, " ujar Ilham ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, pada pasal 8 ayat 4 menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dapat dilakukan dengan cara memindahkan dana dari nomor rekening penyumbang ke Rekening Khusus Dana Kampanye disertai identitas penyumbang.

Selanjutnya, dalam pasal 8 ayat 5 menyebutkan identitas penyumbang dapat disampaikan dalam bentuk surat keterangan dari bank yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui, laporan dana kampanye sendiri terdiri dari tiga jenis, yakni lporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement