REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – KPU Pusat menerbitkan surat yang isinya mmemerintahkan KPU Provinsi Lampung mengambil alih tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota se-Lampung, sebelum ada penetapan komisioner yang baru.
Surat KPU RI tersebut bernomor 2183/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2019 perihal Pengambialihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung tertanggal 17 November 2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pengambilalihan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota di Lampung dikarenakan masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota telah berakhir pada 17 November 2019. “Pengambilalihan tersebut dalam rangka mengisi kekosongan karena (masa jabatan komisioner) sudah berakhir 17 November,” kata Erwan Bustami, Senin (18/11).
Menurut dia, mengisi kekosongan komisioner KPU kabupaten/kota, juga dalam rangka menjalankan tahapan pilkada tahun depan di kabupaten/kota yang bersangkutan. KPU telah mengagendakan sekretaris KPU kabupaten/kota sebelum penetapan komisioner KPU untuk rapat koordinasi.
Rapat koodinasi seluruh sekretaris KPU kabupaten/kota tersebut digelar KPU Provinsi Lampung karena menjelang masa tahapan pilkada serentak tahun 2020 dimulai dengan pembukaan calon perseorangan. Menurut Erwan, tahapan pengumuman pembukaan calon perseorangan sudah dimulai pada 25 November 2019.
Mengenai keputusan penetapan komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung yang dinilai ada yang bermasalah, seperti di calon komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang yang diterpa isu jual beli kursi, KPU Provinsi Lampung menyatakan KPU RI akan mengambil keputusan yang terbaik karena di Lampung merupakan yang terakhir dari ratusan kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
Isu jual beli kursi calon komisioner KPU Tulangbawang terhadap salah seorang komisioner KPU Provinsi Lampunng merebak belakangan ini. KPU Provinsi Lampung telah mengklarifikasi dugaan jual beli kursi komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang yang diduga melibatkan seorang komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah (ENF). ENF telah membantah menerima uang RP 100 juta dari peserta calon komisioner KPU Tulangbawang.
Menurut Erwan, sikap KPU Lampung dalam masalah tuduhan penerimaan uang Rp 100 juta dalam kasus dugaan jual beli kursi dalam rekrutmen komisioner KPU kabupaten menyerahkan sepenuhnya dalam proses hukum yang berlaku.
ENF telah membantah setelah disebut-sebut menerima uang suap Rp 100 juta dari seorang peserta komisioner KPU Tulangbawawang. Menurut ENF, selaku komisioner KPU Provinsi Lampung dalam menjalankan tugas, tetap bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang sebagai komisioner, yakni memberikan nilai dan rekomendasi terkait dengan rekrutmen komisioner KPU kabupaten/kota di Lampung.