Kamis 14 Nov 2019 12:45 WIB

DPRD Lampung Kaji Kasus Jual Beli Kursi Komisioner KPU

Untuk menjadi komisioner KPU Lampung diduga harus menyetorkan uang.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Lampung mulai mengkaji kasus dugaan jual beli kursi calon komisioner KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Rabu (13/11). Komisi I memanggil pelapor, komisioner KPU Lampung, dan pihak terkait.

Dalam dengar pendapat, Budiono, pelapor komisioner KPU Lampung Esti Nur Fatonah (ENF) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan, terlapor ENF diduga telah menerima uang Rp 100 juta dari calon komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang berinisial VY.

Baca Juga

 

Di hadapan anggota Komisi I, dosen Universitas Lampung tersebut membeberkan rekaman video dan audio termasuk catatan chat media sosial, terkait dugaan transaksi jual beli kursi menjadi anggota komisioner KPU Tulangbawang.

 

Menurut pengakuan Budiono, yang pernah menjadi tim seleksi komisioner KPU Lampung, ia pernah membaca pesan-pesan dalam aplikasi media sosial, bahwa perekrutan calon anggota komisioner KPU kabupaten tersebut penuh dengan kongkalikong uang. Penentuan calon komisioner KPU dari 20 besar menjadi 10 bersa penuh dengan aroma uang.

 

“Dalam chat, karena harus membayar uang lagi sebagai tambahan, padahal (yang bersangkutan) bilang sudah tidak punya uang lagi,” kata Budiono.

 

Ia menyatakan, aroma uang dalam penentuan perekrutan calon komisioner KPU tersebut sudah dimulai pada penentuan masuk golongan berapa besar hingga ditetapkan calon anggota komisioner tersebut. Aroma uang jual beli kursi calon komisioner tersebut berkisar Rp 2 juta hingga Rp 100 juta.

 

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I Yozi Rizal. Komisi I mengapresiasi saksi dan pelapor sudah hadir untuk memberikan kesaksian dan laporan klarifikasi terkait dugaan jual beli kursi seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang.

 

“Komisi I mendukung agar kasus dugaan seleksi komisioner KPU kabupaten/kota dapat segera dituntaskan secara benar dan terbuka. Intinya, jangan sampai yang benar disalahkan, dan yang  salah dibenarkan,” kata Yozi Rizal.

 

Ia berharap KPU RI dan Komisi II DPR RI dapat mendukung menuntaskan kasus dugaan yang telah mencoreng kualitas dan integritas komisioner KPU. Menurut dia, KPU harus diisi dengan orang-orang yang bersih dan berintegritas tinggi, karena mereka harus memproduksi hasil pemilu dan pilkada yang bersih dan jujur serta layak dipercaya.

 

Dari dengar pendapat tersebut, ia menilai dalam kasus dugaan jual beli kursi seleksi calon komisioner tersebut diduga ada jaringan yang sulit untuk diungkap. “Jaringan ini menggurita dan tersebar di mana-mana,” ujarnya.

 

Selama ini, Komisi I hanya mendengar dan membaca berita soal dugaan jual beli kursi calon komisioner KPU, namun saat ini pihaknya telah mendengar langsung dari pelapor. Apalagi kasus ini sudah sampai di DKPP.

 

Pada pemberitaan Republika.co.id  KPU Lampung telah mengklarifikasi tuduhan jual beli kursi komisioner KPUD Tulangbawang yang melibatkan satu orang komisionernya ENF. ENF telah membantah dituduh menerima uang Rp 100 juta dari calon komisioner KPUD Tulangbawang.

 

Dalam konferensi pers, Senin (11/11), Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, sikap KPU dalam masalah tuduhan penerimaan uang RP 100 juta jual beli kursi dan rekrutmen komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang, menyerahkan sepenuhnya dalam proses hukum.

 

Komisioner KPU Lampung ENF membantah semua tudingan kepada dirinya yang disebut-sebut menerima suap Rp 100 juta dari peserta penerimaan komisioner KPU Kabupaten Tulangbawang. Menurut dia, selaku komisioner KPU Lampung dalam menjalankan tugas ia tetap bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai komisioner, yakni memberikan nilai dan rekomendasi terkait dengan rekrutmen komisioner KPU Tulangbawang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement