Jumat 15 Nov 2019 00:35 WIB

Peserta Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Tepat

Kenaikan di tengah perlambatan ekonomi dirasa peserta sangat memberatkan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Friska Yolanda
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Foto: republika
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pengeluaran keluarga HT Prastowo untuk membayar kewajiban iuran BPJS Kesehatan sudah bisa dipastikan bakal membengkak. Hal ini menyusul dinaikkannya besaran iuran peserta BPJS Kesehatan. Apalagi, Prastowo harus membiayai iuran untuk empat orang.

Pemerintah sudah memastikan bakal menaikkan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat, terhitung bakal efektif mulai tahun 2020 mendatang. Jika sebelumnya peserta mandiri kelas 1 membayar Rp 80 ribu per orang, kini iuran yang harus dikeluarkan dua kali lipatnya. Bagi Prastowo, itu artinya ia harus menyiapkan dana Rp 640 ribu. dari sebelumnya Rp 320 ribu/

Baca Juga

Ia mengaku, jika berbicara soal pelayanan, BPJS Kesehatan memang sangat membantu dan bahkan ia juga bisa memberikan apresiasi yang baik. “Kebetulan, selama ini kami belum pernah menemukan atau mendapatkan permasalahan terkait dengan pelayanan jaminan kesehatan tersebut,” ungkapnya di Ambarawa, Kabupaten Semarang, belum lama ini.

Namun, jelasnya, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat atau 100 persen disebutnya cukup memberatkan. Apalagi, jika dikaitkan dengan penerimaan upah yang tidak berubah alias tidak ada kenaikan.

“Bagi kami, ini akan memberatkan,” kata warga lingkungan Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa ini.

Walaupun begitu, pria yang akrab disapa Wowok tersebut mengaku tidak akan pindah atau ‘turun’ kelas  dalam kepesertaan program jaminan kesehatan Pemerintah ini. “Mau bagaimana lagi, sudah menjadi keputusan dari pemerintah, dan jangan- jangan nanti pelayanannya beda,” tandasnya.

Sementara itu, warga Desa Sepakung, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Ahmat Nuri mengaku sempat dihinggapi kekhawatiran. Tertama jika iuran wajib kepesertaan untuk kelas 3 juga ikut dinaikkan.

Sampai saat ini ia belum mengecek kembali kepastiannya. Namun, ia mendengar kabar kepesertaan kelas 3 masih diberi kelonggaran dalam bentuk 'subsidi'. Kebijakan tersebut memungkinkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3 tetap dan tidak berubah dari besaran sebelumnya, Rp 25.500. 

Ahmat Nuri juga menyebut, besaran iuran wajib bagi peserta jaminan kesehatan yang mencapai dua kali lipat dari besaran iuran sebelumnya menurutnya bukan lagi kenaikan. Sebab yang namanya kenaikan itu persentasenya berkisar 10 atau maksimal hanya kisaran 30 persen saja. 

Ia berpendapat kenaikan saat ini tidak tepat. Pasalnya, ekonomi masyarakat saat ini tidak dalam kondisi yang sedang meningkat dan bahkan cenderung mengalami stagnasi, pascapemilu 2019 yang lalu.

Jika iuran naik, peserta kelas 1 masih sangat memungkinkan untuk turun kelas. "Kalau (pesesrta kelas 3) mau turun ke mana lagi?" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement