REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mempersilakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan untuk melaporkan politikus PDI-P, Dewi Tanjung jika merasa dirugikan atas laporan yang dibuat Dewi. Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11).
Argo menjelaskan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti serta melakukan konsultasi dengan anggota polisi di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai, insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.
Dewi menduga, insiden penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, sambung dia, reaksi yang terjadi terhadap Novel usai penyiraman itu tidak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras.
Selain itu, Dewi juga mencurigai luka yang didapat Novel pascapenyiraman air keras tersebut. Ia menilai Novel hanya mengalami luka di bagian mata, sedangkan tidak terlihat dampak air keras pada kulit Novel.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Dalam laporannya, Dewi melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.