jatimnow.com - Pelajar SMP yang mencabuli dua bocah SD di Kabupaten Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Pelajar berumur 13 tahun itu terbukti melakukan sodomi terhadap bocah SD berusia 6 dan 9 tahun.
"Korban berusia 6 tahun kelas 1 SD dan satunya umur 9 tahun. Terungkapnya dari salah satu korban merasa kesakitan dan menyampaikan ke orangtuanya. Setelah dicek oleh orangtuanya, ternyata ada kelainan di salah satu organ tubuhnya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (6/11/2019).
Setyo menjelaskan, tersangka awalnya mengajak korban bermain di kebun jagung di areal persawahan di dekat kampungnya.
"Tidak ada bujuk rayu, tersangka mengajak teman-teman bermain di kebun dan sawah di desanya. Korban merasa perbuatan menyimpang itu hanya permainan," bebernya.
Mantan Kapolres Pacitan ini menambahkan, diduga korban tidak hanya dua dan penyidik masih mendalami serta mengembangkannya dengan meminta keterangan teman-teman bermain tersangka.
Baca juga:
- Diduga Cabuli Bocah SD Sesama Jenis, Pelajar SMP Dipolisikan
- Korban Pencabulan Sesama Jenis Pelajar SMP di Mojokerto Bertambah
"Untuk saat ini korban masih dua dan diduga masih ada korban lainnya. Kami masih mendalami dan meminta keterangan teman bermain korban," pungkasnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan sodomi lantaran pernah menjadi korban pelecehan seksual.
"Tersangka dulunya pernah menjadi korban pelecehan seksual atau sodomi dari seseorang dan berdampak pada kehidupannya sehingga melakukan perbuatannya sekarang," tambah Setyo.
Apalagi, tersangka juga mengaku sering menonton video-video asusila. Ditambah para korban dan tersangka sudah saling kenal, lantaran satu kampung dan menganggap perbuatan tersebut hanyalah sebuah permainan.
Alumnus AKPOL tahun 2000 itu membeberkan orang yang telah melakukan pelecehan seksual kepada tersangka, juga tengah diselidiki. Jika ada bukti-bukti yang cukup, tentu juga akan diproses secara hukum.
Karena tersangka masih di bawah umur, penyidik menitipkan tersangka di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Aturan penyidikan kepada tindak pidana pelaku anak tidak boleh dicampur. Takutnya dikhawatirkan ter-influence," tandasnya.