Selasa 05 Nov 2019 08:00 WIB

Polres Metro Bekasi Jalankan Sistem Sidang di Tempat

Pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah ketidaklengkapan dokumen.

Rep: Muhammad Riza/ Red: Muhammad Hafil
 Polres Metro Bekasi Kota juga mengerahkan badut zebra untuk membantu menghentikan kendaraan lalu lintas, dalam Operasi Zebra Jaya hari ke-13, Senin (4/11).
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Polres Metro Bekasi Kota juga mengerahkan badut zebra untuk membantu menghentikan kendaraan lalu lintas, dalam Operasi Zebra Jaya hari ke-13, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani menyiapkan sistem sidang di tempat dalam Operasi Zebra Jaya 2019. Operasi di hari ke-13 itu digelar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Stadion Patriot Chandrabagha, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Khusus pada hari ini, kita melakukan kegiatan bekerja sama dari kejaksaan dan pengadilan. Kepada pelanggar yang menyelesaikan tilangnya, maka diberikan penyelesaian tilang di tempat maksudnya adalah untuk kecepatan kemudahan," kata Ojo Ruslani kepada awak media, Senin (4/11).

Baca Juga

Selain memudahkan pelanggar, ia juga menyatakan, mekanisme sidang di tempat juga ditujukan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat. "Tidak ada namanya uang langsung bersentuhan pelanggar dengan petugas," kata dia.

Dalam operasi tersebut, Ojo Ruslani juga menerangkan, pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah ketiadaan dokumen seperti SIM dan STNK, serta tidak menggunakan helm.

Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Sementara Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira menjelaskan, dalam proses sidang di tempat, Polres Metro Bekasi Kota telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta Bank BRI. Seluruh instansi tersebut hadir di tempat penilangan.

"Ditilang, disidang, dendanya diarahkan untuk langsung bayar ke Bank BRI. Setelah dibayarkan, berkas diserahkan dari (meja) pengadilan ke (meja) kejaksaan nih. Akhirnya dia ambil dokumen di (meja) kejaksaan," kata Indira.

Sementara itu, bagi pihak yang tidak membawa uang, maka Wakasat Lantas itu menyatakan, pelanggar dapat mengambil dokumen di Kejaksaan setelah membayarkan denda tilang. "Kalaupun tidak sanggup tetap disidangkan karena harus diputuskan. Tapi ngambilnya silakan di kejaksaan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement