Ahad 03 Nov 2019 01:32 WIB

BNN Sulut Tangkap Pelaku Pengedar Ganja Antarpulau

Penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus ganja seberat 2 kilogram.

Petugas Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jabar saat menyita satu kilogram sabu di Sukabumi.
Foto: Dok BNNP Jabar
Petugas Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jabar saat menyita satu kilogram sabu di Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID,  MANADO -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika jenis ganja antarpulau. "Telah menangkap tersangka OZ," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan kasus ganja seberat dua kilogram yang dikirim dari Sumatera, sekitar Mei 2019, di Minahasa Utara, Sulut. Pada saat itu petugas menangkap tersangka, AI di Airmadadi, Minahasa Utara.

Baca Juga

Dari kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pendalaman dalam mengungkapnya. BNN Sulut juga melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya baik internal maupun eksternal serta masyarakat.

"Kemudian melakukan monitoring serta menurunkan tim ke Sumatra Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku OZ,"katanya.

Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku OZ mendapatkan ganja tersebut di wilayah Sumatra kemudian mensuplay ke daerah-daerah seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Jawa. Modus operandi dilakukan tersangka, melalui komunikasi dengan jaringan di pulau-pulau tersebut, kemudian terjadi pemesanan dan barang tersebut dikirim melalui paket.

"Dengan penangkapan ini, sudah mengurangi peredaran narkotika khususnya ganja dari Sumatra,"katanya.

Ia menambahkan terhadap tersangka OZ, diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait dengan tersangka sebelumnya AI dalam kasus ini, ia mengatakan sementara dalam proses persidangan di pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement