Rabu 06 Jun 2018 20:06 WIB

Penggunaan APBD untuk THR, Risma: Endak Memungkinkan

Wali Kota Surabaya Tri Risma sudah melapor ke Kementerian Keuangan terkait THR PNS

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tri Rismaharini
Foto: Republika/Wihdan
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berpendapat penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil di daerahnya tidak memungkinkan. Alasannya, anggaran yang ada saat ini sudah sangat jelas peruntukannya, dan sudah disepakati oleh DPRD Surabaya.

"Ya endak memungkinkan (gunakan APBD untuk THR PNS). Kan waktu kita mengajukan ke DPRD itu udah ada itung-itungannya. Untuk gaji sekian orang, kemudian untuk tunjangan tunjangan sekian," kata Risma di Surabaya, Rabu (6/6).

Baca: BPKP: Pemda Bisa Merevisi APBD untuk Bayar THR PNS

Risma menjelaskan, penggunaan APBD untuk THR PNS tidak memungkinkan karena Pemkot Surabaya tidak memiliki anggaran lebih, selain dari dana yang sudah jelas peruntukannya. Itu tak lain karena pemerintah tidak boleh mengalokasikan dana lebih selain dari pada yang sudah jelas peruntukannya.

"Kalau kita mengalokasikannya lebih juga ya salah manajemennya keuangan. Karena kalau disitu nggak ke pakai rugi Kota Surabaya. Bukan saya yang rugi tapi Kota Surabaya karena itu mestinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Risma.

Risma juga mengaku sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permasalahan tersebut. Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu pun kembali menegaskan, tidak mungkin menggunakan APBD untuk THR PNS, karena dana yang ada sudah jelas peruntukannya.

"Ya kan ndak bisa. Tadi saya sudah sampaikan ke bu Menkeu, kita jatahnya itu cuma segitu. Kalaupun toh ada pasti saya haru nggowo yang lain. Padahal anggaran kita kan sudah ter-floating," kata Risma.

Baca: Ini Penjelasan Kemendagri Soal THR dari Dana APBD

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 201 dan ditujukkan kepada bupati/wali kota. Surat itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement