REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Genap satu tahun kecelakaan pesawat Lion Air nomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang pada 29 Oktober 2018. Saat ini, keluarga korban kecelakaan tersebut hanya menyerahkan semuanya ke kuasa hukum untuk mendapatkan haknya.
"Dengan Boeing saya enggak terlalu mau banyak komentar karena Boeing pun memberikan pernyataan maafnya dan akan segera mendistribusikan semacam santunan buat para ahli waris," kata Anton Sahadi keluarga dari Almarhum Muhammad Rafi Ardian (24) dan Rian Ariandi (24) kepada Republika.co.id, Selasa (29/10).
Meskipun begitu, Anton mengakui pada dasarnya keluarga korban mengharapkan ada langkah hukum lainnya yang bisa dilakukan kepada Boeing. Hanya saja, Anton menegaskan ahli waris sudah mempercayakan semua hal tersebut kepada kuasa hukum yang tengah mengupaykan di Amerika Serikat.
"Saya atau ahli waris kami tidak bisa banyak komentar banyak karena takut menggangu proses yang sedang berjalan. Takutnya statement kita menggangu upaya-upaya mereka (kuasa hukum) di sana (Amerika Serikat)," jelas Anton.
Jika dipandang perlu, lanjut Anton, maka kuasa hukum keluarga korban akan melakukan upaya hukum lainnya kepada Boeing. Hanya saja, Anton menuturkan langkah tersebut uga harus sesuai dengan konfirmasi dari para ahli waris.
Sementara itu, Anton menuturkan harapan kepada Lion Air juga paling tidak bisa merealisasikan janjinya. "Kami hanya menagih saja dalam arti kewajiban mereka yang sudah diungkapkan terhintung Desember 2018, dia akan menyelesaikan semua," ungkap Anton.
Menurutnya, kewajiban Lion Air masih sangat dinanti oleh para keluarga korban. Baik dari sisi kerugian dan termasuk juga pembuatan tugu untuk mengenang kejadian tersebut di Tanjung Pakis.