jatimnow.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat ditaksir 1 gram ke dalam Rutan Klas IIB Trenggalek digagalkan. Seorang pengunjung wanita berinisial N, warga Kabupaten Nganjuk, serta dua narapidana berinisial S dan O, kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Trenggalek.
Kepala Pengamanan Rutan Klas IIb Trenggalek, Gulang Rinanto, menjelaskan upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang pengunjung wanita berinisial N yang hendak menjenguk narapidana S.
Minimnya jumlah tenaga penggeledahan perempuan membuat pengunjung tersebut belum dilakukan penggeledahan. Sambil menunggu penggeledahan, N menemui narapidana S di gazebo.
"Kami sudah curiga terhadap pengunjung ini dan untuk itu terus kita lakukan pengawasan," ujarnya, Selasa (29/10/2019).
Segala gerak gerik pengunjung ini dipantau terus oleh petugas, hingga N mengeluarkan sebuah paket mencurigakan yang disimpan di kaos kakinya. Paket tersebut kemudian dimasukkan ke saku kiri oleh narapidana S.
Petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian langsung memanggil narapidana S untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan kita temukan narkoba jenis sabu yang disimpan di saku bagian kiri yang didapat dari pengunjung," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, S mengaku disuruh oleh narapidana lain berinisial O untuk menemui pengunjung tersebut. Pihak rutan kemudian menghubungi polisi.
"Ketiganya kami serahkan ke Polres Trenggalek untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.