Sabtu 26 Oct 2019 14:39 WIB

Bank Bali Tunjuk Yusril Gugat Kembali Kasus Puluhan Tahun

Saat ini, sudah ada beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Mantan Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli menunjuk Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Rudy Ramli untuk mengangkat kembali kasus Bank Bali yang sudah terjadi puluhan tahun.

Menurut Yusril, ia sedang menyiapkan bahan guna menindaklanjuti ke proses hukum. Saat ini, sudah ada beberapa dokumen yang bisa dijadikan alat bukti dugaan terjadinya cacat hukum dalam proses pengambilalihan Bank Bali.

“Kita lihat ada banyak kejanggalan yang bisa kita ajukan gugatan atas proses pengambilalihan Bank Bali,” ujar Yusril dalam kesempatan peringatan 20 Tahun Kasus Bank Bali beberapa waktu lalu.

Menurut mantan Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli, ia mengatakan adanya indikasi skenario jahat pengambilalihan Bank Bali yang dalam kondisi sehat, sehingga terpaksa harus ikut program rekapitalisasi perbankan. Indikasi itu kian kuat, setelah pengelolaan Bank Bali diserahkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Standard Chartered Bank (SCB).

“Ini ditandai adanya gerakan Mosi Tidak Percaya (MTP) karyawan Bank Bali yang ditandatangani 20 tahun lalu, yaitu  pada 25 Oktober 1999,” ujar Rudy dalam acara memperingati 20 Tahun MTP Bank Bali, akhir pekan ini di Bandung.

Rudy mengatakan, pihaknya mempermasalahkan proses rekap Bank Bali, hingga dikategorikan Bank Take Over (BTO),  dan dilanjutkan dengan ditunjuknya sebagai Tim Pengelola Bank Bali oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada awal 1999, mengindikasikan adanya ketidakwajaran. 

Maka, kata dia, tepat pada tanggal 25 Oktober 1999, beberapa direksi dan sejumlah karyawan Bank Bali membuat surat MOSI TIDAK PERCAYA (MTP) karena proses BTO yang seharusnya menyehatkan Bank Bali. 

Surat MTP itu, kata dia, ditandatangani direksi, Kepala Cabang dan karyawan Bank Bali yang tersebar di seluruh Indonesia,  dan ditujukan kepada Bank Indonesia, BPPN dan ditembuskan ke Pemerintah RI, DPR RI, Lembaga Keuangan Nasional, seperti Bapepam dan Bursa Efek Jakarta dan Surabaya. Juga lembaga Internasional, seperti IMF, World Bank, ADB dan lainnya. (Dokumen Terlampir).

Dalam acara memperingati 20 Tahun MTP itu, Rudy juga menjelaskan, penunjukkan Yusril sebagai pengacara, ditempuh untuk menuntut keadilan. Karena Rudy merasa dalam proses pengambilalihan PT Bank Bali Tbk yang telah dimerger menjadi PT Bank Permata Tbk dirinya sangat dirugikan. 

Rudy mengaku, berani menggugat kasus Bank Bali, karena adanya beberapa dokumen yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum dari SCB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement