REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Sehingga, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara.
"Amar putusannya: menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (8/7).
Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu mengungkapkan, majelis hakim dalam perkara kasasi itu di antaranya Soesilo, Hidayat Manao, dan Andi Abu Ayyub Saleh. Adapun, perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Mei dan diputus pada 3 Juni 2021 lalu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menyatakan, bahwa pada saat masih buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter.
Djoko Tjandra kemudian menggunakan surat jalan atas nama kuasa hukumnya Anita Dewi A. Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo.
Djoko juga menggunakan surat bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes Polri yang diurus Etty Wachyuni, anggota staf dari Prasetijo. Padahal, Djoko Tjandra tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19.
"Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat saksi Anita Dewi A. Kolopaking dan terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi A. Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim," jelas Andi mengutip pertimbangan putusan kasasi.
Dalam putusannya, majelis juga menyebutkan, bahwa saksi Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Djoko Tjandra ke Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian terbang ke Bandara Halim Perdana Kusumah dengan pesawat carter pribadi. Pada 8 Juni 2020, Prasetijo dan Anita kembali mengantar Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdana Kusumah ke Pontianak, Kalbar.
Saat itu, Djoko Tjandra kembali ke Jakarta untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus cessie Bank Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan KTP-el di kelurahan.
Setelah pengajuan PK rampung, Djoko Tjandra kembali ke Pontianak. "Pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko ST kembali menghubungi saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi," ujar Andi kembali mengutip pertimbangan putusan kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Djoko Tjandra pada Selasa (22/12/2020). Hukuman penjara tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun penjara.
Djoko dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.