Sabtu 24 Feb 2018 11:18 WIB

PBB tak Lolos, Yusril akan Pidanakan Komisioner KPU

Yusril menemukan kejanggalan sehingga PBB tidak lolos pada Pemilu 2019.

Ketua Umum PBB,  Yusril Ihza Mahendra, usai mediasi dengan KPU di Kantor Bawaslu,  Thamrin, Jakarta Pusat,  Jumat (23/2). Yusril menegaskan akan melawan KPU di pengadilan karena mediasi pasa Jumat gagal.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, usai mediasi dengan KPU di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/2). Yusril menegaskan akan melawan KPU di pengadilan karena mediasi pasa Jumat gagal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra menyatakan akan mempidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dia menemukan banyak kejanggalan sehingga partainya tak lolos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Banyak kejanggalan yang kami temukan. Saya akan lawan, saya akan pidanakan seluruh komisioner KPU atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan," tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (24/2).

Dia mengatakan, KPU menilai PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan,Papua Barat. Padahal, KPU Papua Barat sebelumnya sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan setelah daerah itu dinyatakan sebagai daerah otonomi baru.

"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," ungkapnya.

Dari ketentuan itu, ternyata verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat. Namun tiba-tiba diputuskan PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

"Pertanyaannya siapa yang meminta verifikasi, dan perintah itu dilakukan oleh ketua KPU Papua barat. Ketemu orangnya saya akan pidanakan, ini ada upaya untuk tidak meloloskan PBB," tegasnya.

Saat ini, kata Yusril, pihaknya akan melacak temuan itu dan ia juga akan membuktikan siapa yang bermain di balik semua ini. Kalau sudah dapat nanti akan diketahui siapa yang memerintahkan sehingga tak meloloskan PBB.

"Kami akan gugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materil akibat kasus yang terjadi dalam beberapa hari," tuturnya.

Upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memediasi antara PBB dan KPU tidak ada titik temu, sehingga, PBB akan mempidanakan komisioner KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement