REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam pengungkapan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng di Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin 30 September lalu. Penetapan tersangka ini didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Kita tetapkan tersangka ada 15 orang, dilakukan penahanan, berikutnya ada 2 orang karena alasan kesehatan kita tangguhkan penahanannya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Mukti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).
Kini penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan kasusnya ke pihak kejaksaan. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Dua nama yang paling mentereng dalam rentetan saksi yang diperiksa polisi yakni, Ketua Media Center PA212, Novel Bamukmin dan Sekretaris Umum FPI, Munarman. Adapun inisial 15 tersangka dan peran-perannya dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
1. AA, perannya menyebar video pengeroyokan, menyebar konten penghasutan di group.
2. YY, menyebarkan video pengeroyokan, konten penghasutan di group.
3. ARS, menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong dan penghasutan.
4. RF, perannya mengetahui rencana membunuh Ninoy menggunakan kapak, apalabila berhasil akan ditaruh di salah satu titik kerusuhan jadi seolah-olah korban adalah korban kerusuhan.
5. SP, perannya mengetahui dan melihat korban saat dianiaya, mendapat pesan WhatsApp dari salah satu tersangka, mengetahui saat dicari polisi dan berusaha menghilangkan barang bukti.
6. RN, perannya mengantar logistik, mengetahui pengeroyokan di TKP.
7. SRY, perannya melakukan back up data.
8. BRS, perannya mengetahui persekusi, membantu merekam saat RF mengcopy data korban, mengetahui rencana eksekusi terhadap korban.
9. ABS, perannya memukul korban sesuai dengan rekaman CCTV.
10. RFG, perannya ada di TKP turut menganiaya, menginterogasi dan mengintimidasi.
11. IRA atau IRS, perannya memukul korban, berdasarkan rekaman CCTV dan intimidasi korban, merencanakan pembunuhan dan mengancam korban untuk tidak laporkan ke polisi.
12. BND, peran membawa korban saat di pinggir jalan, memerintahkan korban di dalam masjid, menginterogasi korban.
13. RDS, perannya berada di tempat kejadian, mengetahui saat korban diintimidasi, dan menuntut korban agar tidak mempermasalahkan penganiayaan itu.
14. INS alias IZH, menuntut korban membuat surat pernyataan tanpa harus lapor polisi. Memesan angkutan umum untuk mengangkut korban.
15. YI, perannya ikut menganiaya korban.