Jumat 18 Oct 2019 23:30 WIB

Balita di Depok Dianiaya ART, Pemkot Depok Siapkan Psikolog

Selain korban, kakak dari HRK juga membutuhkan pendampingan untuk pemulihan psikis.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Penganiayaan anak, ilustrasi
Penganiayaan anak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang balita, HRK (2,8 tahun), menjadi korban penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Sukmajaya, Kota Depok. Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian Polres Depok.

Kasus tersebut mendapat perhatian Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok dan sudah menyiapkan tenaga psikolog untuk mendampingi korban. Selain tenaga psikolog, juga akan disiapkan pendampingan hukum jika dibutuhkan.

"Kami siap melakukan pemulihan psikis balita korban kekerasan HRK. Kami punya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang memiliki psikolog untuk membantu anak korban kekerasan," ujar Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari di Balai Kota Depok, di Balai Kota Depok, Jumat (18/10).

Menurut Nessi, saat mendapat informasi mengenai kejadian kekerasan ini, ia langsung menuju ke lokasi bersama kader ramah keluarga, petugas puskesmas, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Saat didatangi, ibu dari balita tersebut sangat terbuka dan menceritakan kejadian. "Kemudian, baru kami menawarkan memberi pendampingan psikolog untuk balita itu. Sang ibu pun menyambut baik rencana kami," ungkapnya.

Selain korban, kakak dari HRK (5 tahun) juga membutuhkan pendampingan untuk pemulihan psikis. "Kami tak ingin sang kakak memiliki trauma saat melihat adiknya dianiaya oleh ART. Kami mengimgatkan kepada orang tua khususnya para ibu di Kota Depok agar tidak sepenuhnya percaya ke pengasuh anak di rumah karena anak tetap membutuhkan pengawasan intensif dari orang tua," pungkas Nessi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement