Jumat 18 Oct 2019 18:34 WIB

Tim Advokasi Novel Baswedan Kirim Surat ke Presiden

Pada Sabtu (19/10) tenggat tiga bulan yang diberikan Presiden ke Kapolri habis.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Novel Baswedan mengirim surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara terkait perkembangan perkara Novel. Alasannya, pada Sabtu (19/10) tenggat waktu selama tiga bulan yang diberikan Presiden Jokowi kepada pihak kepolisian untuk setidaknya menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel sudah habis.

"Kami mengirimkan surat kepada Presiden melalui Setneg yang berisikan satu permohonan informasi penanganan perkara kasus kekerasan ataupun penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan," ujar anggota tim advokasi Novel Baswedan, Al Ghifari ketika ditemui Republika di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (17/10)  petang.

Baca Juga

Menurut dia, selama ini memang ada penyidikan dari Polres hingga Mabes Polri. Bahkan ada tim bentukan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Tito karnavian, selain dari tim teknis Paskah.

"Tapi dari pembentukan itu semua sudah terbukti gagal, selama dua setengah tahun lebih," Kata dia.

Pembentukan berbagai tim tersebut memang terkait penyiraman Novel Baswedan yang disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Namun, aral melintang sudah lebih dari dua tahun, kasus tersebut belum tertangani.

Hingga akhirnya yang terakhir, Presiden memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Polisi untuk mengusut kasus tersebut yang diperkirakan akan selesai dalam tiga bulan. Namun demikian, menjelang akhir tenggat waktu yang diberikan presiden kepada kepolisian tersebut, belum tampak hasilnya.

"Ini juga moment terkait, Habisnya waktu tiga bulan yang diberikan oleh Presiden kepada kepolisian untuk menemukan pelaku penyerangan novel Baswedan," Ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga diketahui mendesak adanya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Dia menegaskan, TGPF yang diinginkan oleh masyarakat dan pihaknya tersebut diharapkan bisa menjadi rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

photo
Menggugat Penyelesaian 2 Tahun Novel Baswedan. Warga millenial menghadiri peringatan 2 tahun Novel Baswedan di Ha Novel Baswedanaman KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Seperti diketahui, Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 di kawasan tempat tinggalnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat serangan tersebut, mata kiri Novel rusak permanen. Sudah dua tahun polisi tak mampu mengungkap siapa dalang, pelaku, dan motif penyerangan itu.

Pada 8 Januari 2019 Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Dewan Pakar Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus tersebut dengan beranggotakan 65 orang, 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian dengan masa kerja selama 6 bulan yang berakhir pada 9 Juli 2019. Namun, hingga masa kerja berakhir TPF tidak menyampaikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan

TPF hanya menduga, penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap Novel dilatarbelakangi oleh dendam. Setidaknya ada enam kasus high profile yang ditangani Novel di KPK yang kemudian mengakibatkan serangan balik terhadap penyidik senior itu.

TPF pun merekomendasikan kepada kepolisian RI untuk membentuk tim teknis dengan kemampuan yang spesifik, yang tidak dimiliki oleh TPF. Kemudian, TPF juga meminta tim nantinya dapat mendalami siapa orang pada 5 April 2017 mendatangi rumah Novel di Jakarta Utara. Serta dua orang tidak dikenal yang pada tanggal 10 April 2017 sedang duduk-duduk di masjid yang mana esok harinya menjadi TKP penyiraman air keras.

Kapolri kemudian membentuk Tim Teknis untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Dewan Pakar TPF. Tim Teknis dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja 6 bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan Dewan Pakar TPF.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement