Sabtu 12 Oct 2019 05:15 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Ninoy

Polisi telah memeriksa tiga saksi baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Penetapan ini membuat total tersangka dalam kasus Ninoy menjadi 14 orang.

"Kita sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga

Meski demikian Argo enggan memberikan keterangan mengenai identitas tersangka maupun perannya dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy.

Adapun 13 tersangka dalam kasus tersebut yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.

Pascapenetapan 13 tersangka tersebut polisi kembali memeriksa tiga saksi baru yakni Ketua Media Center PA212, Novel Bamukmin, Sekretaris Umum FPI, Munarman dan Ketua Pengurus Masjid Al Falaah, Iskandar

Namun demikian, Argo menegaskan ketiganya telah selesai diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi.

"Kita sudah memeriksa tiga saksi dan tentunya hasil pemeriksaan itu intinya bahwa yang bersangkutan mengetahui kegiatan tersebut. Memang sampai sekarang yang bersangkutan masih sebagai saksi," jelas Argo.

Sebelumnya, pegiat media sosial Ninoy Karundeng dipersekusi sekelompok orang saat sedang mengambil gambar situasi setelah unjuk rasa dan orang-orang yang terkena gas air mata pada 30 September.

Orang-orang itu disebut membawa Ninoy ke Masjid Al Falaah yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan. Ninoy langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Aparat bergerak cepat dan langsung menetapkan 13 tersangka

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement