Jumat 11 Oct 2019 20:41 WIB

Polda Tetapkan Dua Orang Terjaring OTT Sebagai tersangka

Tersangka diduga melakukan pemerasan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan dua orang tersangka (MM dan ED) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Inspektorat Provinsi Lampung, Jumat (11/10). Dalam OTT yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tersebut menyita uang Rp 11 juta dalam amplop.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka berinisial MM dan ED setelah OTT dan pemeriksaan mendapatkan laporan adanya pungutan liar (pungli) di satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkunga Pemprov Lampung.

Baca Juga

“OTT tersebut berdasarkan laporan yang masuk, tim Saber Pungli Ditreskrimsus menurunkan tim untuk menelusuri laporan tersebut,” kata Kabid Humas Kombes Pandra, Jumat (11/11).

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran tim saber pungli pada Kamis (10/10), tersangka MM diketahui melakukan tindak pungli. MM diamankan karena kedapatan melakukan pungli di salah satu SKPD Pemprov Lampung.

“Setelah pengembangan dari tersangka MM, tim langsung mengamankan ED di tempat berbeda,” ujarnya.

MM dan ED terbukti melakukan pungli, sehingga statusnya pada saat OTT dan dilakukan pemeriksaan intensif menetapan keduanya sebagai tersangka dalam tindak pidana pungli.

Pandra mengatakan MM dan ED, adalah aparatur sipil negara di salah satu SKPD di lingkungan Pemprov Lampung. Mereka berdua kedapatan melakukan tindak pidana pungli di Inspektorat Provinsi Lampung.

Modus keduanya melakukan pungli dengan cara melakukan pemerasan. Pemerasan ini dengan menakuti masalah jabatan. Dari hasil OTT diamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 11 juta. Diantaranya, Rp 10 juta dengan jumlah 100 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan Rp 1 juta sebanyak 20 lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

Pasal yang disangkakan adalah UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan perubahan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Adapun pasalnya yakni 12e dan pasal 11, serta pasal 55 turut serta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement