Rabu 09 Oct 2019 20:07 WIB

PA 212 Belum Bisa Pastikan Adanya Surat Pernyataan Ninoy

Dalam surat itu, Ninoy menyatakan tidak mempermasalahkan peristiwa 30 September.

Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 belum dapat memastikan keabsahan surat pernyataan yang mengatasnamakan Ninoy Karundeng atas kejadian yang dialaminya. Dalam surat itu, Ninoy menyatakan tidak akan mempermasalahkan atas peristiwa yang terjadi padanya pada 30 September 2019.

"Saya juga baru dapet surat itu yang ada di atas materai. Tadi kita baru dapat, Saya terus terang belum tahu keabsahaannya, kevalidannya," kata Ketua DPP PA 212 Slamet Ma'arif di Sekretariat PA 212, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Baca Juga

Surat pernyataan yang terbit pada 1 Oktober 2019 itu ditulis tangan dalam dua carik kertas berikut materai dan salinan (fotocopy) KTP atas nama Ninoy Karundeng. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Ninoy telah ditolong dan diselamatkan oleh DKM Masjid Jami Al Falaah dan tim medis serta warga usai penganiayaan terjadi.

Adapun, luka memar dan lebam yang dialami adalah akibat kesalahan. Penulis surat tersebut juga menyebut tidak akan menuntut serta mempermasalahkan kejadian ini dan semua sudah diselesaikan dengan baik. Slamet mengatakan, jika surat tersebut benar ditulis oleh Ninoy, maka seluruh pihak yang kini diduga polisi terlibat menganiaya Ninoy harus dibebaskan.

"Kalau itu valid, ya berarti harus dibebaskan semua dong, kan dia menyatakan tidak ada paksaan, tidak ada kekerasan, di atas materai," katanya.

Menurut Slamet, sudah menjadi tugas polisi mencari informasi yang valid atau tidak. Sementara ini, pihaknya masih agak kesulitan memvalidasi surat pernyataan tersebut.

"Karena kawan-kawan DKM kan ada di dalam semua rata-rata diangkut semua, dipanggil semua. Jadi itu tugas polisi juga membuktikan benar atau enggak," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus Ninoy yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar. Ke-12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan satu orang ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan.

Tersangka yang tidak ditahan karena alasan kesehatan adalah tersangka berinisial TR. Sebelumnya, pegiat media sosial Ninoy Karundeng diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Massa pedemo itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement