Rabu 09 Oct 2019 16:31 WIB

Mahasiswa Unila Meninggal, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Polisi menepis kabar adanya alumni dari UKM Cakrawala yang terlibat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran telah menetapkan 17 tersangka atas kematian Aga Trias Tahta (19 tahun), mahasiswa Sosiologi FISIP Universitas Lampung (Unila), Selasa (8/10) malam. Ke-17 tersangka tersebut belum ditahan dan masih dalam proses selanjutnya.

“Kami sudah menetapkan sebanyak 17 orang panitia, kemungkinan ke depan ditahan atau tidak akan dibahas lagi, masing-masing memiliki perannya,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto seusai gelar perkara di Mapolres Pesawaran, Rabu (9/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, dari 17 saksi tersebut semuanya panitia pelaksana Pendidikan Dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Cakrawala Unila. Sedangkan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik sebanyak 19 orang.  “Jadi ada dua saksi yang juga panitia kami bebaskan karena tidak terlibat langsung. Mereka masuk panitia tapi tidak pernah hadir,” kata Popon.

Kapolres juga menepis adanya senior yang juga alumni dari UKM Cakrawala yang terlibat dalam kasus kematian Aga pada Diksar UKM Cakrawala di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cerming, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Ahad 29 September 2019. “Tidak ada alumni. Yang ada panitia tapi memang senior,” katanya.

Setelah kasus kematian Aga, penyidik langsung melakukan penyelidikan meskipun korban belum melaporkan ke polisi. Sampai ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dari panitia, 12 orang peserta diksar, dan dari keluarga korban. “Kepada para tersangka, penyidik mengenakan Pasal 131, Pasal 170, dan Pasarl 359 KUHAP,” ujar AKBP Popon.

Kematian Aga Trias Tahta, mahasiswa Sosiologi FISIP Unila tersebut terjadi saat ia mengikuti diksar pencinta alam UKM Cakrawala pekan lalu. Ia terjatuh saat mendaki gunung di Desa Cikoak, Padang Cermin. Peserta lainnya menggotongnya ke tempat acara. Saat itu ia pingsang.

Aga dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong. Tak hanya Aga, terdapat tiga orang peserta rekan Aga juga dibawa dan dirawat di Rumah Sakit  Bhayangkara dan Bintang Amin. Ketiganya telah diperiksa polisi terkait dengan kegiatan diksar.

Aliansi Mahasiswa Peduli Aga (AMPA) FISIP Unila telah meminta rektorat dan dekanat membekukan UKM Cakrawala. Selain itu, mendesak polisi melakukan penyidikan secara adil, agar kasus ini tidak terulang kembali.

“Kami menuntut bekukan kegiatan UKM Cakrawala, dan mendorong polisi mengusut tuntas kasus kematian Aga secara adil,” kata Ade Feri, salah seorang dari AMPA saat aksi di depan Dekanat FISIP Unila, beberapa waktu lalu.

Ke depan, AMPA menyarankan pihak kampus membuat regulasi atas semua kegiatan kemahasiswaan. Diantaranya, melibatkan para dosen dalam semua kegiatan kemahasiswaan, agar pihak kampus turut bertanggung jawab. Selain itu, perlunya pengawasan dari kampus selama kegiatan tersebut berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement