Senin 07 Oct 2019 18:31 WIB

Mahasiswa Meninggal, UKM Cakrawala Unila Dibekukan Sementara

Pembekuan UKM Cakrawala Unila tanpa batas waktu yang ditentukan.

Rep: Mursalin/ Red: Teguh Firmansyah
Universitas Lampung (Unila)
Foto: wikipedia
Universitas Lampung (Unila)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUG -- Dekan Fisip Universitas Lampung Syarif Makhya secara tegas membekukan sementara unit kegiatan mahasiswa (UKM) Cakrawala. Keputusan itu diambil menyusul meninggalnya satu mahasiswa saat mengikuti pendidikan dasar (diksar).

"Pembekuan UKM cakrawala itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan sebagai bentuk pembelajaran bagi UKM lainnya," kata Syarif Makhya, di Bandarlampung, Senin (7/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, pihak Dekan sudah menyiapkan draft pembekuan UKM Cakrawala sementara dalam rangka memberikan sanksi institusional. Saat ini, lanjutnya, sudah ada sembilan mahasiswa yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Pesawaran, Provinsi Lampung atas kejadian tersebut.

"Mereka dipanggil terkait sanksi personal yang diduga ada penganiayaan dan kekerasan pada saat diksar dan itu adalah ranah hukum yang sedang diproses kepolisian," kata dia.

Untuk sanksi akademik, lanjut dia, pihak dekanat akan menelusuri sampai sejauh mana keterlibatan panitia ataupun senior pada kegiatan diksar tersebut hingga menyebabkan jatuh korban jiwa. "Pihak kami sendiri sedang proses pencarian fakta dan apabila ditemukan kekerasan pada korban sesuai apa kata rektor sanksi bagi mahasiswa itu adalah DO," tegas dia.

Sementara itu mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Aga (AMPA) menggelar aksi di dalam kampus, terkait meninggalnya Aga pada diksar UKM Cakrawala di Desa Cikoak, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada Ahad (29/9).

Mahasiswa AMPA yakni gabungan mahasiswa berbagai jurusan di FISIP menyampaikan aspirasinya di depan Dekanat FISIP Unila.  Mereka meminta kasus kematian Aga rekan mereka diusut tuntas oleh kepolisian, dan juga meminta pertanggungjawaban dari pihak kampus atas kegiatan yang menelan korban jiwa tersebut.

 “Kami menuntut bekukan kegiatan UKM Cakrawala, dan mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Aga secara adil,” kata Ade Feri, salah seorang dari AMPA dalam keterangannya, Senin (7/10).

AMPA menyarankan pihak kampus membuat regulasi atas semua kegiatan kemahasiswaan. Di antaranya melibatkan para dosen dalam kegiatan tersebut dan pihak kampus yang bertanggung jawab. Selain itu, perlunya pengawasan dari kampus selama kegiatan berlangsung.

Tuntutan AMPA lainnya, yakni mendesak dekanat kooperatif selama proses hukum kasus kematian peserta diksar UKM Cakrawala yang sudah ditangani polisi. Mereka juga menuntut dekanat memberikan tindakan tegas segera kepada pelaku yang terlibat kasus kematian peserta diksar.

Sebelumnya diberitakan Mahasiswa Fisip Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala di Cikoak Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung (29/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement