REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Argo menyebut, barang bukti tersebut di antaranya adalah benda-benda milik Ninoy.
"Tentunya ada barang-barangnya korban, seperti laptop, mungkin ada beberapa, ada flashdisk, ada sim card, dan handphone," kata Argo saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).
Tidak hanya itu, polisi juga turut mengamankan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, yakni di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. "Iya (CCTV dijadikan barang bukti)," kata Argo.
Sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo akibat terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu lantas merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.
Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, hingga menyalin data yang tersimpan dalam laptop Ninoy. Mereka pun menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Tidak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10).