Sabtu 05 Oct 2019 14:07 WIB

Persidangan 7 Anggota KNPB tak Dilakukan di Papua

Mereka diduga terlibat dalam berbagai aksi demo yang berujung anarkis di Papua.

Irjen Pol Paulus Waterpauw
Irjen Pol Paulus Waterpauw

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengakui proses persidangan ketujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan ULMWP dipindahkan ke Kalimantan Timur. Tujuh anggota itu diduga terlibat dalam berbagai aksi demo yang berujung anarkis di Papua.

Paulus mngatakan persidangan ketujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kalimantan agar sidangnya berlangsung tanpa gangguan berarti. Pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rapat terbatas yang berlangsung di Gedung Negara Dok V Jayapura Jumat (4/10) malam.

Baca Juga

“Tentang perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan ULMWP ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (4/10),” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (5/10).

Ia mengatakan, pemindahan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman terkait proses persidangan kasus makar. Tujuh anggota KNPB yang persidangannya dipindah keluar Papua diantaranya Buchtar Tabuni, FK dan AG yang menjabat Ketua BEM USTJ dan mereka dikenakan kasus makar dan penghasutan.

Untuk sementara hanya tujuh orang yang proses persidangannya dipindahkan keluar Papua, jelas Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. ULMWP dan KNPB merupakan organisasi yang berjuang dan ingin memisahkan Papua dari NKRI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement