Ahad 29 Sep 2019 15:20 WIB

DLHK Depok akan Hijaukan Sepanjang Jalan Margonda

Program penghijauan di sepanjang Jalan Margonda menggunakan metode Eco Sharing

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok akan melakukan penghijauan di sepanjang Jalan Margonda. Penghijauan dilakukan dengan menanam pohon di halaman Ruko yang ada di sepanjang Jalan Margonda.

Rencana penghijauan Jalan Margonda sepanjang enam kilometer itu akan dibagi dalan tiga tahap dan ditargetkan selesai pada akhir Desember 2019. "Untuk menghijaukan sepanjang Jalan Margonda akan dilakukan proses secara bertahap yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2019," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Eti Yuniarti saat dikonfirmasi, Ahad (29/9).

Baca Juga

Menurut Eti, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penghijauan pada segmen II yakni dari pertigaan lampu merah Jalan Juanda hingga pertigaan lampu merah Ramanda. "Untuk segmen III juga akan kita laksanakan selama tujuh hari ke depan. Untuk segmen I masih kita agendakan," terangnya.

Dia menambahkan, untuk segmen I terbentang dari Jalan Kartini hingga pertigaan lampu merah Ramanda sedangkan untuk segmen III dari pertigaan lampu merah Jalan Juanda hingga putaran kolong jembatan Universitas Indonesia (UI). "Wilayah segmen II dipilih untuk dikerjakan terlebih dahulu karena dinilai paling siap mengikuti program penghijaun Jalan Margonda," ungkapnya.

Eti menjelaskan, program penghijauan di sepanjang Jalan Margonda menggunakan metode Eco Sharing atau dengan pelibatan pelaku usaha. Eco Sharing yang dimaksud yakni DLHK Depok membantu membuat lubang tanam dan menyediakan pupuk, sementara pihak pengelola ruko menyediakan tanaman yang telah ditentukan.

Adapun jenis tanaman yang harus disediakan pemilik ruko adalah pohon Kamboja Bali dengan tinggi minimal 1,5 meter dan diameter batang minimal delapan sentimeter. Untuk pembuatan lubang tanam, DLHK melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pohon dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.

"Setelah kami lakukan penanaman, pemilik ruko wajib memelihara dan melakukan perawatan secara rutin. Ke depan kami akan melakukan evaluasi," jelas Eti.

Menurut data yang dihimpun DLHK Kota Depok, terdapat 74 ruko di sepanjang Jalan Margonda. "Kami melihat para pemilik ruko di sepanjang Jalan Margonda sudah menyiapkan tanaman di halamannya masing-masing. Memang tidak semua titik kita jangkau, intinya dalam kegiatan ini kita ingin memberikan contoh agar bisa dilakukan juga oleh ruko lain," tuturnya.

Eti menegaskan, pihaknya tidak bisa memungkiri, masih ada beberapa ruko yang tidak kooperatif dalam penyediaan pohon. Pemilik ruko beranggapan, keberadaan pohon akan menganggu areal parkir ruko. "Masih ada pelaku usaha yang ‘ngeyel’. Maka dari itu, kita akan terus komunikasikan agar mereka mau menyediakan sedikit lahannya untuk penanaman pohon. Jika masih membandel, ancaman penutupan izin usaha bisa saja diberlakukan," tegasnya.

Kepala DLHK Kota Depok, Etty Suryahati mengutarakan, program penghijaun Jalan Margonda memiliki beberapa landasan, salah satunya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ada juga Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.

"Program penghijauan di sepanjang Jalan Margonda dilakukan sebagai salah satu  upaya mengatasi pemanasan global (global warming) yang sudah mulai terasa di Kota Depok," ungkapnya.

Sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan Margonda mendukung kegiatan penghijauan yang dilakukan DLHK Kota Depok. Dukungan konkret tersebut diberikan pelaku usaha dengan merelakan lahan parkirnya ditanami pohon. "Penghijauan ini untuk kepentingan bersama, kita dukung dengan cara penyediaan pohon untuk ditanam di lahan di depan ruko kami," ujar Rudi, pemilik usaha martabak di Jalan Margonda, Kota Depok.

Pemilik restoran Padang di Jalan Margonda, Ahmad Sugimansyah juga sangat mendukung kebijakan DLHK Kota Depok untuk program penghijauan. "Kebijakan pemerintah harus kita dukung, karena kami yakin program ini tidak hanya untuk kebaikan Kota Depok, tetapi juga untuk kebaikan kita berama dengan tujuan menekan polusi udara serta sebagai penyediaan oksigen," tuturnya.

Dia mengutarakan, saat ini untuk halaman tempat usahanya telah ditanami banyak pohon peneduh maupun tanaman lainnya. Namun, untuk mendukung kegiatan ini, dirinya tidak keberatan menyediakan tanaman yang ditentukan yakni pohon Kamboja Bali.

"Bahkan, kami menyediakan tiga pohon untuk mendukung penghijauan ini. Alhamdulillah, keberadaan pohon di lahan kami sama sekali tidak mempengaruhi luas areal parkir, justru terlihat lebih hijau dan asri," pungkas Ahmad.

Seorang ibu pengguna kendaraan bermotor, Siska juga mendukung program penghijauan di sepanjang Jalan Margonda dan juga berharap dilakukan juga penataan trotoar dan pembatas jalan.

"Jalan Margonda setiap harinya sudah macet dan semerawut. Tentu dengan penataan trotoar dan penghijauan dapat sedikit mengurangi kepenatan dan stres akibat kemacetan dan kesemerawutan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement