Ahad 29 Sep 2019 08:08 WIB

Terkait Revisi UU KPK, Jokowi Diimbau Dengarkan Suara Publik

Jokowi akan menghadapi berbagai macam tekanan politik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Massa melemparkan batu ke arah barisan polisi saat unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di kawasan Titik Nol Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Massa melemparkan batu ke arah barisan polisi saat unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di kawasan Titik Nol Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (27/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengimbau Presiden Jokowi untuk mendengar suara publik terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Sebab, menurut Adi, dorong itu datang langsung dari masyarakat, bukan dari partai politik di DPR.

"Bagi saya untuk ukuran Pak Jokowi yang bukan ketua umum partai politik, mendengarkan suara publik jauh lebih penting sebagai pertimbangan ke depan," ujar Adi.

Baca Juga

Meski begitu, tekanan tetap akan dirasakan oleh Jokowi. Baik dari masyarakat atau partai politik di DPR yang menjadi koalisinya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

"Terserah Pak Jokowi mau akhirnya seperti apa. Di akhir ingin terlihat didukung oleh begitu besar dukungan rakyat, atau justru ingin meninggalkannya dan lebih memilih oligarki partai yang mendukungnya saat ini untuk menjadi presiden kembali," ujar Adi.

Adi memperkirakan saat ini Jokowi tengah melakukan pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak, baik dari kalangan mahasiswa, tokoh masyarakat, maupun ketua umum partai. Jokowi juga diyakini bertemu dengan pimpinan-pimpinan fraksi dan komisi di DPR untuk menemui kata sepakat perihal UU KPK.

“Ini untuk mencari ‘mutual understanding’, saling kesepahaman, ingin mencari kesimpulan yang bisa diterima berbagai kalangan,” ujar Adi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan.  Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ujar Jokowi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement