Jumat 27 Sep 2019 19:45 WIB

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan di Wamena

Polda Papua mengatakan jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah.

Sebuah gedung terbakar saat kerusuhan di Wamena, Provinsi Papua,, Senin (23/9).
Foto: AP/George Yewun
Sebuah gedung terbakar saat kerusuhan di Wamena, Provinsi Papua,, Senin (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Jayawijaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkis, Senin (23/9) lalu. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, jumlah tersangka kerusuhan di Wamena kemungkinan akan bertambah.

"Ketiga tersangka itu masing masing SE (40 th), IG (29 th) dan YE (53 th)," ujar Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat (27/9).

Baca Juga

Para tersangka itu dijerat pasal160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP. Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.

Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kamal mengaku dari laporan yang diterima masyarakat masih mengungsi disejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu. Walaupun demikian ada beberapa warga yang bila siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

Namun, aktivitas belum pulih karena kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran, ujar Kamal. Kamal mengaku, demo anarkis yang melanda kawasan lembah Baliem menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka akibat diserang para pedemo.

Saat ini 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat disejumlah rumah sakit yang ada, tambah Kombes Kamal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement