Selasa 24 Sep 2019 01:25 WIB

KPBB: Uji Baku Emisi Kendaraan Harus Segera Dilaksanakan

Uji baku emisi disebut wajib dilakukan untuk mengurangi kadar polusi di Jakarta.

Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kabut polusi udara menyelimuti kawasan Jakarta, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, uji baku emisi terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat harus segera dilaksanakan. Hal itu demi mendukung pengendalian udara di wilayah DKI Jakarta.

"Harapannya segera dilaksanakan, jangan menunggu. Ini kan semua menunggu. Yang baru diterapkan secara konkret ya ganjil genap, uji baku emisi belum," kata Ahmad Safrudin saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (23/9).

Menurut pria yang kerap disapa Puput, uji baku emisi wajib dilakukan untuk mengontrol kendaraan bermotor agar tidak melebihi standar baku emisi dan mengurangi kadar polusi di Jakarta.

Puput juga mengatakan, uji baku emisi merupakan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan terutama mengigat kondisi Jakarta yang memiliki kewenangan otonomi daerah.

Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji baku emisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemprov DKI dapat membantu tugas kepolisian untuk melakukan uji baku emisi dengan menurunkan personel dalam pelaksanaannya.

"Polisi dapat didukung oleh Pemprov DKI untuk menyediakan tenaga yang akan melakukan uji emisi untuk menyetop kendaraan, dan kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu ya ditilang, proses ke pengadilan," kata dia.

Puput menyarankan uji baku emisi terhadap kendaraan bermotor pribadi setidaknya dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk membantu efisiensi kerja polisi.

Sebelumnya dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Udara Jakarta, uji baku emisi kendaraan bermotor pribadi menjadi salah satu poin yang harus dikerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, mengingat polusi udara di Jakarta yang semakin parah dan kendaraan bermotor merupakan penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement