Sabtu 14 Sep 2019 21:50 WIB

Kota Tangerang akan Terapkan Sistem Jalan Berbayar

Uji coba sistem jalan berbayar (ERP) di Tangerang akan dimulai di Jl HOS Cokroaminoto

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi ERP Kawasan Kuningan
Foto: Republika./Yasin Habibi
Ilustrasi ERP Kawasan Kuningan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Pengaturan lalu lintas menjadi masalah serius kota-kota satelit Jakarta termasuk Tangerang. Untuk mengatasi kemacetan dan kepadatan di sejumalah ruas jalan berbagai cara coba diupayakan.

Pemerintah Kota Tangerang menyatakan akan menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar elektronik. Berdasarkan hasil pembahasan, kebijakan tersebut akan diterapkan di jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andhika Nugraha mengatakan pihaknya telah membahas lokasi sistem jalan berbayar di wilayah Kota Tangerang. Sistem jalan berbayar ini akan berada di wilayah timur Kota Tangerang.

"Kebijakan jalan berbayar, rencananya akan diterapkan di Jalan HOS Cokroaminoto," kata Andhika, Jumat (13/9).

Namun, jelas dia, hal tersebut masih dalam proses pembahasan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ). Andhika tidak bisa memastikan kapan kebijakan itu akan direalisasikan.

Kebijakan ERP ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sebagian wilayah Tangerang. Pengguna mobil pribadi di kawasan Tangerang terus bertambah dan jumlahnya semakin tidak terkendali sementara panjang jalan tetap.

Jalan HOS Cokroaminoto merupakan akses yang paling sering dilalui pengguna baik menuju Kota Jakarta atau pun sebaliknya. Jalan tersebut merupakan perbatasan antara Kota Tangerang dan Jakarta Selatan.

Pengendara nanti pada mobilnya dipasang on board unit (OBU) berbasis saldo. Ketika Saldo OBU habis, gerbang elektonik ERP dapat mendeteksi dan merekam data.

Data kemudian akan diberikan oleh petugas dishub ke kepolisian yang nantinya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

ERP dalam prosesnya akan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran dan memungkinkan diterapkannya tarif yang berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan lalu lintas.

Kebijakan jalan berbayar elektronik telah diatur dalam Peraturan Presiden No 55/2018 tentang rencana induk tranaportasi Jabodetabek. Dalam peraturan itu, semestinya jalan berbayar ini sudah direalisasikan sejak 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement