Rabu 11 Sep 2019 06:21 WIB

Kamera Tilang Elektronik akan Disebar di 81 Titik Jakarta

Kamera tilang elektronik untuk menambah pengawasan pada penerapan ganjil genap.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menambah titik-titik kamera untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 81 titik. Penambahan titik untuk tilang elektronik tersebut untuk menambah perluasan pengawasan terutama pada penerapan kebijakan perluasan ganjil genap.

Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menganggarkan tambahan pengadaan sistem tilang elektronik tersebut di rancangan APBD 2020. "Anggaran tersebut akan dimasukkan ke dalam anggaran hibah untuk Polri, dalam rancangan APBD 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (10/9).

Baca Juga

Syafrin menyebut saat ini, untuk titik kamera tilang elektronik baru ada di 12 titik, dan kamera dipasang oleh Polda Metro Jaya. Syafrin menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk kembali menghitung kebutuhan kamera ETLE di lapangan.

Ia mengungkapkan Dishub DKI akan mendorong untuk direalisasikan tambahannya, namun Dishub DKI tetap akan menunggu usulan Dirlantas agar usulan tambahan ETLE mampu diakomodasi di APBD 2020. "Nanti kami akan anggarkan untuk tambahan sekitar 81 titik," katanya menambahkan.

Kebutuhan perluasan tilang elektronik tersebut, menurut Syafrin, di antaranya untuk memaksimalkan penindakan hukum, terutama di area ruas-ruas jalan yang telah diterapkan perluasan ganjil genap. Sebab, kata dia, 81 titik yang akan ditambah ini, termasuk ruas ganjil genap yang kemarin pada saat Asian Games 2018, belum termasuk tambahan 16 ruas jalan yang sekarang.

Selain menambahkan ETLE di jalur ganjil genap, Dishub DKI Jakarta juga akan menambahkan kamera ETLE di jalur bus TransJakarta. Dishub DKI berharap dengan tilang elektronik di jalur transjakarta ini, jalur transportasi publik steril dari kendaraan pribadi.

Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Metro Jaya (Dirlantas Jaya) telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) mengenai pemasangan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada 12 koridor jalur busway Transjakarta.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengatakan penggunaan ETLE sangat efektif dan dia ingin Transjakarta turut membantu pemanfaatan ETLE tersebut untuk mengurangi kemacetan, kelancaran dan ketertiban laju busway serta lalu lintas Secara umum. “ETLE mampu memberikan akurasi pencatatan dengan nyata sehingga bukti pelanggaran tidak dapat ter-elakkan lagi," kata Agung.

Agung menuturkan berdasarkan data evaluasi tahun 2016 bahwa telah terjadi penurunan tingkat sterilisasi jalur transjakarta yang sebelumnya 55 persen, “pada tahun 2018 terjadi penurunan tingkat sterilnya jadi 51 persen," jelasnya.

Dengan penerapan ETLE ini pihaknya berharap busway dapat kembali seperti mandat awalnya, yakni Jalur khusus yang steril untuk keamanan dan kenyamanan warga DKI menggunakan transportasi publik.

Saat ini 12 kamera tilang elektronik telah terpasang di 10 titik, yakni:

1. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, Jakarta Selatan, berjenis kamera check point (satu kamera)

2. JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berjenis kamera check point (satu)

3. JPO depan Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat, berjenis check point (satu)

4. JPO MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, berjenis check point (satu)

5. Flyover Sudirman ke Thamrin, Jakarta Pusat, berjenis check point dan speed radar (satu)

6. Flyover Thamrin ke Sudirman, Jakarta Pusat, berjenis check point dan speed radar (satu)

7. Simpang Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, berjenis kamera automatic number plate recognition (ANPR) (dua)

8. Simpang Sarinah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, berjenis kamera ANPR (satu)

9. Simpang Sarinah Starbuck, Jakarta Pusat, berjenis check point dan speed radar (dua)

10. JPO Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat, berjenis kamera check point dan ANPR (satu)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement