Selasa 10 Sep 2019 19:17 WIB

Kemenkes Dorong Vape Masuk dalam Revisi PP 109/2012

Kemenkes belum memiliki peraturan resmi terkait rokok elektrik (vape).

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong supaya peraturan pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang produk tembakau yang tengah direvisi bisa memasukkan vape dalam kategori produk tembakau dan turunannya. Peraturan tentang vape penting dibuat untuk mengatur penggunaan dan peredarannya.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P2P) Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, vape yang belum diatur dalam regulasi termasuk peraturan menteri kesehatan (permenkes). Pihaknya pun mendorong agar produk tersebut bisa disebutkan dalam revisi PP Nomor 109.

Baca Juga

"Saya melihat ada celah yang bisa dikoreksi bersama karena saat ini PP 109 yang di dalamnya mengatur tembakau dan produk turunannya sedamg direvisi. Vape diharapkan bisa masuk di PP tersebut sama seperti rokok tembakau, yaitu di kategori produk sintetis atau kimia," katanya saat ditemui di  acara The 1st Technofarmalkes 2019: Indonesian Tech Innovation, di Jakarta, Selasa (10/9).

Dia mengatakan, rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok tembakau dan sikap Kemenkes terhadap rokok sudah jelas, yaitu menolak. Karena itu, ia menyebut Kemenkes mengusulkan dimasukkannya tiga aspek di revisi PP tersebut.

"Pertama mengenai perluasan batasan rokok dan produk rokok, kedua tentang ukuran gambar peringatan kesehatan atau pictorial health warning (PHW) yang diperbesar, dan ketiga pengaturan tentang iklan atau promosi rokok karena masih ada ruang yang belum dijangkau, misalnya di sebuah toko menyertakan gambar rokok yang besar," ujarnya.

Kendati demikian, Anung mengakui revisi PP ini belum final karena masih terkendala harmonisasi pembahasan antarkementerian. Ia menyebut Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenkes, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, hingga unit usaha kecil menengah (UKM) belum sepakat mengenai prodik tembakau termasuk ukuran PHW.

Hingga saat ini, menurut Anung, negosiasi belum rampung, bahkan vape tidak banyak disinggung di rancangan perubahan PP ini karena banyak pihak terlibat. Belum adanya peraturan mengenai rokok elektrik membuat pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam mengatur peredarannya maupun penggunaannya.

Kendati demikian, Anung menyebut Kemenkes masih berusaha mengendalikan penggunaan rokok elektrik. Pihaknya telah menyurati Dinas Kesehatan di daerah-daerah supaya vape masuk di dalam rokok tembakau dan produk rokok lainnya. 

"Selain itu, kami sudah memasukkan vape dalam kawasan tanpa rokok (KTR). Sebab, kami sudah menambahkan pengertian rokok elektrik yang termasuk dalam KTR," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengakui, belum ada peraturan tegas mengenai izin edar produk vape ini.

"Belum ada regulasi untuk memberikan izin edar, aspek keamanan, dan mutu dari bahan  aktifnya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement