Kamis 05 Sep 2019 06:38 WIB

Kenaikan Iuran BPJS Dikhawatirkan Turunkan Daya Beli Buruh

Kenaikan iuran BPJS sampai 100 persen dinilai sangat memberatkan.

Rep: Arie Lukihardianti, Fauziah Mursid/ Red: Karta Raharja Ucu
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai penolakan dari serikat buruh di berbagai daerah. Kenaikan iuran hingga 100 persen dinilai akan sangat memberatkan dan dapat mengganggu daya beli buruh.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menyuarakan penolakan mereka di depan kantor Pemerintah Provinsi Jabar dan DPRD Jabar. Mereka menggelar aksi dengan berorasi dan membentangkan sejumlah spanduk penolakan kenaikan BPJS.

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, buruh menolak kenaikan iuran karena akan mengurangi pendapatan mereka. Apalagi, kata dia, iuran yang dibayar buruh sebetulnya naik setiap tahun.

"Iuran kami kan berdasarkan persentase (dengan perusahaan). Kalau UMK (upah minimum kabupaten/kota) naik, iuran juga naik," kata Roy di sela aksi unjuk rasa, Rabu (4/9).

Menurut Roy, pemerintah semestinya meningkatkan terlebih dahulu layanan BPJS Kesehatan. Selain itu, pemerintah perlu mengaudit secara mendetail terkait penyebab defisitnya keuangan BPJS Kesehatan. Roy berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam menentukan sikap atau aturan tertentu yang berdampak pada penurunan kesejahteraan seluruh pekerja.

Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif iuran bulanan peserta mandiri kelas I dan II JKN-KIS mulai 1 Januari 2020. Iuran kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sementara, iuran kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu.

photo
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).

Iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemerintah juga naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan. Iuran yang tidak naik hanya peserta mandiri yang merupakan pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta bukan pekerja (BP) kelas III.

Ratusan buruh di Kota Malang, Jawa Timur, bahkan lebih dulu melakukan demonstrasi menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka yang menamakan diri Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kota Malang berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Selasa (3/9).

Mereka merasa sangat keberatan dengan rencana kenaikan iuran. Apalagi, tak semua perusahaan di Kota Malang telah membayar gaji buruh sesuai UMK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement