Kamis 05 Sep 2019 00:23 WIB

Wakil Bupati Kupang Minta Polisi Tindak Tegas Pembakar Lahan

Membakar lahan merusak kekayaan wisata alam dan pegunungan setempat.

Foto udara api membakar semak belukar ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (29/8/2019).
Foto: Antara/Bayu Pratama
Foto udara api membakar semak belukar ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (29/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli meminta polisi menindak tegas pelaku pembakaran lahan. “Warga yang iseng atau sengaja membakar rumput hingga merembes ke hutan dan lahan kami minta agar ditindak tegas polisi,” katanya kepada Antara ketika dihubungi dari Kupang, Rabu (4/9).

Ia mengaku menyayangkan peristiwa karhutlah yang terjadi di sekitar lereng Gunung Ile Lewotobi, Kecamatan Ilebura, beberapa waktu lalu akibat ulah seorang warga. Warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Baca Juga

Agustinus mengatakan membakar lahan adalah paktik sangat tercela dan berdampak buruk pada berbagai aspek kehidupan, termasuk merusak kekayaan wisata alam dan pegunungan di daerah setempat. “Masih untung peristiwa ini terjadi di hutan kalau di dekat kampung adat atau permukiman penduduk maka lebih parah. Karena itu praktik oleh oknum warga seperti ini harus ditindak tegas polisi agar ada efek jera. Kebakaran hutan-lahan ini hampir setiap tahun terjadi," kata dia.

Ia juga menyayangkan kebakaran hutan-lahan di lokasi lain, yaitu di Puncak Gunung Ile Boleng maupun perbukitan di Pulau Solor. Ia berkata, kebakaran hutan-lahan serupa itu juga dipicu sejumlah faktor, di antaranya pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar namun tidak dikontrol, aktivitas perburuan, maupun tindakan warga yang sengaja membakar rumput kering.

“Tindakan seperti membuang puntung rokok di rumput-rumput kering juga sangat rawan berdampak pada kebakaran, karena itu kami minta agar warga jangan melakukan hal itu,” katanya.

Kecerobohan berujung petaka lingkungan semacam itu, kata dia, bisa membuat warga menjadi pesakitan di mata hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement