Senin 02 Sep 2019 21:29 WIB

DPR akan Panggil Menlu Terkait WNA di Aksi Papua Merdeka

Tidak sepatutnya warga negara asing ikut aksi mendukung kemerdekaan Papua.

Personil Brimob berjaga di sekitar Asrama Mahasiswa Nayak Abepura di Kota Jayapura, Papua, Ahad (1/9/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Personil Brimob berjaga di sekitar Asrama Mahasiswa Nayak Abepura di Kota Jayapura, Papua, Ahad (1/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menegaskan bahwa Komisi I DPR akan memanggil Menteri Luar Negeri Indonesia Kamis (5/9). Pemanggilan terhadap Menlu ini untuk meminta penjelasan terkait ada empat warga negara Australia yang ikut demonstrasi mendukung Papua merdeka dan saat ini sudah dideportasi.

"Kami akan mengambil langkah awal dengan memanggil Menlu RI pada Kamis (5/9)," kata Abdul Kharis di Jakarta, Senin (2/9).

Abdul Kharis menilai tidak sepatutnya warga negara asing ikut aksi mendukung kemerdekaan Papua. Karena permasalahan di Bumi Cenderawasih itu merupakan urusan internal Indonesia dan tidak boleh dicampuri pihak asing.

Dia mengatakan, kasus empat WNA ikut demo Papua merdeka itu sudah menandakan adanya campur tangan negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia. Karena itu dia menilai persoalan tersebut sangat serius sehingga harus disikapi dengan meningkatkan upaya diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. "Ini soal kedaulatan NKRI," ujarnya.

Pengamat hubungan internasional Universitas Pelita Harapan, Yosep Djakababa menilai keikutsertaan WNA dalam demo Papua merdeka terindikasikan ada aspek ancaman keamanan nasional. Karena itu dia menilai pemerintah sudah tepat mengambil langkah mendeportasi empat WNA yang ikut serta dalam aksi tersebut.

"Apa yang dilakukan pemerintah RI dengan mendeportasi WNA yang diduga ikut berdemo memang sudah tepat apabila mengacu pada peraturan yang berlaku. Apalagi ada aspek keamanan nasional dan juga keamanan para WNA tersebut yang juga menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Dia menilai kasus Papua sudah lama diinternasionalkan terutama dilakukan dari perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di luar negeri. JUga melalui para pelobi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara di Pasifik yang tergabung dalam Melanesia Support Group.

Upaya menginternasionalisasikan masalah Papua itu menurut dia juga dilakukan kelompok-kelompok tersebut dengan beberapa kali mengangkat permasalahan Papua ke tingkat internasional dan sudah ditanggapi juga oleh perwakilan Indonesia di PBB. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Sorong mendeportasi empat warga negara Australia, karena diduga ikut dalam aksi Papua Merdeka di Sorong, Papua Barat. Keempat WN Australia tersebut adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement