Ahad 01 Sep 2019 00:27 WIB

Empat Akar Masalah yang Sebabkan Konflik di Papua

Masalah itu, di antaranya diskriminasi, pelanggaran HAM, dan kegagalan pembangunan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Personel Brimob Polri berjaga di salah satu SPBU di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019). Petugas keamanan memperketat pengamanan objek-objek vital untuk menjaga agar kondisi Jayapura tetap aman pascaunjuk rasa warga Papua Kamis (29/8/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Personel Brimob Polri berjaga di salah satu SPBU di Jayapura, Papua, Sabtu (31/8/2019). Petugas keamanan memperketat pengamanan objek-objek vital untuk menjaga agar kondisi Jayapura tetap aman pascaunjuk rasa warga Papua Kamis (29/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Kajian Papua LIPI, Aisah Putri Budiarti, mengungkapkan, ada empat akar masalah yang menjadi penyebab konflik di Papua. Salah satunya, yakni diskriminasi.

"Itu salah satu masalah saja dan itu terbukti dan kita menemukan di kejadian di Jawa Timur ini," jelas Aisah di Jakarta, Sabtu (31/8).

Baca Juga

Selain masalah diskriminasi, ada tiga masalah lain yang menyebabkan terjadinya konflik di Papua. Pertama, yakni penyelesaian masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Papua. Persoalan itu berlarut sejak Orde Baru hingga ke era reformasi saat ini.

"Pendekatan respresif yang dilakukan di Orde Baru sudah dicabut tapi sampai saat ini masih ada pelanggaran HAM, dan udah dinyatakan Jokowi, minta dituntaskan pada Jokowi terpilih di awal 2014," ujar dia.

Masalah berikutnya, yakni terjadinya kegagalan pembangunan. Menurut Aisah, masalah yang satu ini juga sudah berlarut hingga saat ini atau setidaknya sampai tahun 2018 lalu.

Aisah menjelaskan, hasil riset LIPI menemuman kondisi kemiskinan yang semakin tinggi di wilayah dengan mayoritas masyarakatnya orang asil Papua atau OAP. "Ini Ironi sebenarnya, karena Otsus sudah berjalan hampir 20 tahun, tapi kok ga ada perubahan padahal Otsus itu untuk OAP. Dan yang menarik dalam UU Otsus banyak sekali aturan dan yang jadi diutamakan diimplementasikan adalah ekonomi dan afirmasi," jelasnya.

Masalah keempat, yakni terkait dengan status politik Papua dan sejarah politik Papua. Aisah menuturkan, persoalan besar yang seharusnya diperhatikan justru kerap dihindari oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, ada perbedaan pandangan tentang status politik dan integrasi Papua masuk ke Indonesia. 

"Sebenarnya di UU Otsus sudah ada yang mengatur itu dalam dengan membuat KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Jadi salah satu KKR. Tapi dengan berbagai isu KKR itu, UU KKR-nya dicabut MK. Terkait dengan itu pelurusan sejarah tidak pernah selesai," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement