Jumat 30 Aug 2019 00:30 WIB

Anies Tunggu Dishub dan Korlantas Terkait Gage Taksi Daring

Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap.

Taksi daring.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Taksi daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihak Pemprov DKI Jakarta saat ini menunggu pembahasan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri tentang taksi dalam jaringan (daring) terkena dampak aturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor (ganjil-genap). Aturan mengenai plat kendaran ganjil-genap kini diperluas.

"Peraturan itu sedang dibahas oleh Dishub dan Korlantas, nantinya merujuk pada Peraturan Menteri. Kalau nggak salah, Peraturan Menteri 118 belum ada ganjil-genap jadi masih dibahas," kata Anies di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga

Anies mengatakan perluasan kebijakan ganjil-genap sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan dan mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. "Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum," kata Anies.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik terkait wacana taksi daring bebas dari aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.

Hal ini untuk mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi taksi daring tentang pengecualian penerapan ganjil genap. "Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin Senin (19/8).

Dishub DKI akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan akan diimplementasikan nanti pada 9 September 2019. "Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," kata Syafrin menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement