Rabu 28 Aug 2019 16:05 WIB

Wali Kota Depok Keluarkan SK Penertiban Lahan UIII

SK penertiban Wali Kota Depok keluar setelah adanya desakan dari Wapres RI.

Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) penertiban lahan yang hingga saat ini masih dihuni warga di lahan milik Kementerian Agama (Kemenag). Di lahan itu nantinya akan dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok.

"SK sudah keluar dan penertiban akan segera dilakukan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (27/8).

Idris mengatakan, SK yang diterbitkan yakni SK tim pembentukan penertiban. Hal itu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena lokasi pembangunan kampus bertaraf internasional itu berada di wilayah Kota Depok. Serta SK itu juga dikeluarkan berdasarkan permohonan dari Kemenag sebagai pemilik lahan. Kami saat ini sedang komunikasi dengan Komnas HAM dan Kemenkumham. Untuk penertibannya kapan bisa ditanyakan langsung kepada pemerintah pusat," jelas Idris.

Kepala Bidang Transmastibum Satpol PP Kota Depok, Ahmad Oting menyatakan, pihaknya belum mengetahui waktu yang tepat untuk proses penertiban. "Kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Belum tahu kapan ya walaupun SK sudah keluar, kita tunggu saja," terangnya.

SK penertiban Wali Kota Depok keluar setelah adanya desakan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla usai menyambangi lokasi proyek pembangunan UIII, Kamis (22/8). Kota Depok dan Provinsi Jawa Barat (Jabar) diminta segera menyelesaikan permasalahan. Salah satunya, penertiban bangunan di lahan UIII yang masih dihuni banyak warga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement