REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata mempertanyakan penanda taksi daring ketika memasuki ruas jalan ganjil-genap. Selama ini tidak ada yang penanda bagi mobil pribadi dan taksi daring.
“Tandanya apa, tidak ada tandanya, tidak ada stikernya. Bagaimana Polisi untuk mengeceknya,” kata Djoko, Rabu (21/8).
Kalaupun dibedakan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menurut Djoko, hal itu masih dinilai sulit dicek secara langsung. Pengecekan harus melibatkan Kementerian Perhubungan untuk pengaturannya.
“Kalau kembali menggunakan stiker artinya PM Angkutan Sewa Khusus harus direvisi dan stikernya dibuat tidak ada yang bisa menduplikasi dan dikenakan denda bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran itu,” katanya.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tidak diatur mengenai penanda yang membedakan taksi daring dan mobil pribadi. Aturan itu sempat ada di peraturan sebelumnya di Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Namun, karena tuntutan mitra taksi daring serta kesepakatan Kemenhub, akhirnya pemberlakuan stiker tersebut dihapus. Djoko menambahkan pemerintah serta masyarakat harus mengawasi dampak ganjil-genap kepada penggunaan angkutan umum.
“Ganjil genap berhasil atau tidak indikatornya angkutan umum. Coba dicek penggunaan Transjakarta, MRT, dan KRL,” katanya.
Sebelumnya, Gubermur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan mempertimbangkan taksi daring masuk ke kawasan ganjil-genap. Begitu pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan berkoordinasi kepada Gubernur DKI Jakarta terkait usulan para pengemudi taksi daring itu.
Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Pengendalian Kualitas Udara mengatur sebagian di antaranya pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil-genap.
Perluasan ganjil-genap rencananya akan diterapkan pada 9 September 2019.
Berikut rute baru ganjil-genap di Jakarta, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang) Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Gn Sahari.
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.