Rabu 21 Aug 2019 16:36 WIB

Jadi Tersangka, Jaksa Surakarta Ini Diserahkan ke KPK

KPK berterima kasih Kejaksaan Agung menangkap dan menyerahkan jaksa Satriawan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyerahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menetapkan Satriawan sebagai tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Satriawan saat ini sudah berada di Gedung KPK Jakarta. "Sekitar pukul 13.00 WIB ada tamu dari Kejaksaan Agung yang menyerahkan tersangka SSL. Tentu kami menghargai dan mengucapkan terimakasih ketika Kejaksaan Agung menangkap jaksa SSL tersebut, " kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga

Febri mengatakan KPK berharap agar koordinasi terus dilakukan terutama dalam proses penanganan ini. Karena, Febri mengatakan, tim penyidik KPK masih membutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.

"Apakah dari kejaksaan atau dari pihak lainnya. Itu tentu dengan koordinasi yang bagus dan komitmen yang sama bahwa kasus ini harus dituntaskan," tegas Febri.

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta pada Senin (19/8). Pada tangkap tangan tersebut, Satriawan tidak termasuk dalam pihak yang ditangkap.

Namun, lembaga antirasuah memiliki bukti yang cukup sehingga meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka. Dari OTT itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Selain Satriawan, dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap dan jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D Eka Safitra (ESF) sebagai penerima suap. Seperti Eka, Satriawan juga disangkakan sebagai penerima suap.

Eka dan Satriawan diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar. Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎

Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra. Eka dan Satriawan diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement