Selasa 20 Aug 2019 20:21 WIB

OTT Jaksa di Yogya, Ratusan Juta Ditemukan di Kresek Hitam

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan lima orang di Yogya dan Solo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapakan kronologi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK di Yogyakarta dan Solo pada Senin (19/8). Operasi senyap tersebut dilancarkan KPK setelah mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi dugaan suap.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo‎," kata Alexander di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/8).

Baca Juga

Lima orang tersebut yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan juga anggota TP4D ‎Eka Safitra (ESF), Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA), anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎ BAS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta‎ ALN, dan Direktur PT Manira Arta Mandiri‎ NVA.

Awalnya, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019. Kemudian, setelah memastikan adanya penyerahan uang, tim mengamankan NVA di depan kediaman Eka Safitra di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB.

Selanjutnya, tim juga mengamankan Eka Safitra di kediamannya pukul 15.23 WIB. Dari kediaman Eka Safitra, tim mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. "Uang ‎inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," kata Alexander.

Secara paralel, tim juga mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri di kantornya di sekitaran Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB. Pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Tim bergerak kembali dan mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta ALN di kantornya pada 15.42 WIB. Tim juga mengamankan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo‎ BAS sekitar pukul 15.57 WIB.

Pada Selasa (20/8) pagi mereka yang diamankan diterbangkan ke Jakarta dan tiba

di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Ketiga orang tersebut yakni, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D Eka Safitra (ESF), jaksa pada Kejari Surakarta Satriawan ‎Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar, berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee lima persen dari total proyek sebesar Rp 8,3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement