Rabu 21 Aug 2019 16:41 WIB

Jadi Tersangka KPK, Jaksa Sastriawan Terancam Dipecat

Kejaksaan mengucapkan terima kasih ke KPK yang membantu bersih-bersih di lembaga itu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/8) siang. Didampingi  Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka, Yusni mengantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Satriawan merupakan tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Baca Juga

Saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8), Satriawan tidak termasuk dalam salah satu pihak yang diamankan. Namun dengan bukti yang cukup, KPK meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

"Saya bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kami lakukan pemeriksaan pengawasan. Kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama membantu kami untuk pembersihan kepada rekan-rekan jaksa," ucap Yusni di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/8).

Kejagung, sambung Yusni, saat ini menunggu KPK memberikan surat penangkapan terhadap tersangka untuk dilalukan pemeriksaan sementara. Ia pun memastikan Satriawan akan diberhentikan permanen bilamana kasus yang menjeratnya sudah inkrah.

"Jadi kami menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008," terangnya.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Mereka adalah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan dengan pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement