REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Banten menyangkut dengan aksi pemerasan menyasar warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel). Pemerasan ini diduga dilakukan oleh jaksa dan komplotannya.
"Warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
KPK menjelaskan perkara ini bermula dari salah satu persidangan yang digelar di Banten. KPK menemukan terdapat jaksa memeras WNA Korsel. Kalau tak dituruti, jaksa itu mengancam akan memberi tuntutan berat kepada si WNA Korsel.
“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Budi.
KPK menyebut upaya pemerasan itu berujung kabar adanya penyerahan uang. KPK lantas menciduk jaksa bersama dengan penasehat hukum sekaligus ahli bahasa yang diduga berkomplot jahat. "Diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ucap Budi.