REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar merespons positif tiga kali Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 17-18 Desember 2025. Fickar memandang operasi senyap semacam itu memang perlu terus dilaksanakan.
Fickar meyakini OTT dapat berfungsi sebagai 'pengawas'. Sebab para pihak yang bermain nakal masih takut dengan OTT KPK ketimbang lembaga pengawas lain.
"Ya OTT itu sistem yang paling efektif, karena sistem pengawasan yang ada sudah tidak jalan dan tidak efektif," kata Fickar kepada Republika, Jumat (19/12/2025).
Dalam OTT di Banten, Fickar menduga ada permainan mafia kasus. Sebab terdapat jaksa dan pengacara dari pihak yang kena OTT. "Permainan antar stake holder pengadilan itu sudah terjadi sejak dulu, ia mereda jika pengawasan sedang dilakukan, kalau tidak ya akan berjalan seperti biasa," ujar Fickar.
Fickar mengingatkan suap dunia peradilan bisa saja dilakukan antara kuasa hukum dan jaksa. "Jadi suap menyuap di dunia peradilan itu sudah berlangsung lama, bisa dilakukaan oleh advokat dengan jaksa atau advokat dengan hakim. Jadi menang sulit memberantasnya. Jadi salah satu yang harus dilakukan memberikan hukuman maksimal," ujar Fickar.
Walau demikian, Fickar meragukan upaya penghukuman maksimal itu karena karena semua pihak terlibat. Apalagi jaksa yang kena OTT di Banten justru diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fickar lebih setuju kalau proses hukum jaksa nakal itu dilakukan KPK. Namun Fickar menyadari KPK kini seolah hilang taringnya ketika berhadapan dengan lembaga hukum lain. "Ya sebaiknya begitu (diproses KPK), KPK sekarang sudah kurang pede, sudah tidak punya greget dan kehilangan semangat perjuangan pemberantasan korupsi," ucap Fickar.
Lihat postingan ini di Instagram




